Peran Hukum sangat penting di dalam aspek kehidupan baik dalam aspek kehidupan. Selain itu peranan hukum juga harus dapat terukur sehingga tidak mematikan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Definisi Hukum Ekonomi
Rochmat Soemitro
Hukum ekonomi sebagian dari keseluruhan norma yg dibuat oleh pemerintah atau penguasa sbg satu personifikasi dr masy yg mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masy yg saling berhadapan.
Sunaryati Hartono
Keseluruhan kaidah – kaidah dan putusan – putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kegiatan ekonomi di Indonesia
Hukum Ekonomi menganut asas :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap TYME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi Pancasila
- Asas adil dan merata
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dlm perikehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu pengetahuan
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dlm kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan ekonomi yg berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yg berwawasan kenegaraan
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi :
Hukum Ekonomi Pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonoi secara nasional
Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Hukum Ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial yang memiliki dua aspek yaitu:
- aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan kehidupan ekonomi secara keseluruhan dan
- aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehinga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut. (Sunaryati Hartono)
- Rangkaian perangkat peraturan yg mengatur kegiatan ekonomi yg dilakukan oleh pelaku ekonomi
- Merupakan kajian baru yg berawal dari konsep kajian Hukum Dagang
- Embrio Hukum Ekonomi adalah kajian Hukum Dagang dan perkembangan pada bagian dari Hukum Perdata
- Hukum Ekonomi tidak hanya dikaji dari Hukum Perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian Hukum Dagang / Hukum Perdata pada umumnya. Sunaryati Hartono menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi:
- Hukum Ekonomi Pembangunan, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai caracara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata. Dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Ciri Hukum Ekonomi
- Negara ikut berpearn sbg regulator dlm pengaturan berbagai keg ekonomi
- Apabila keg ekonomi tdk ada intervensi dr negara maka pelaku ekonomi cenderung bersikap sewenang-wenang. Tdk akan tercipta kemakmuran dan pembagian hasil pembangunan scr adil & merata bagi masyarakat. Peran Hukum Ekonomi
- Mengatur perekonomian dg memberikan batasan-batasan tertentu kpd pihak yg kuat dan memberi peluang-peluang kpd pihak yg lemah agar tercapai keadilan.
Peran Hukum Ekonomi
- Mengatur perekonomian dg memberikan batasan-batasan tertentu kpd pihak yg kuat dan memberi peluang-peluang kpd pihak yg lemah agar tercapai keadilan.
• Dengan demikian diharapkan pembangunan ekono