Untuk menjadi seorang pebisnis pentingnya dahulu untuk mengetahui dua jenis badan usaha yang ada di dalam hukum. Pertama,
Badan usaha berbadan hukum, ini adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan badan usaha. Namu Apabila badan usaha memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, maka ketika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau diminakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemilik/pendirinya.
Sebagai contoh dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) membatasi secara limitatif bahwa modal dasar yang harus disiapkan untuk mendirikan PT adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) yang dimana paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) ditempatkan dan disetor.
Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu:
Sedangkan untuk Koperasi saat ini Pengesahan Perseroan Terbatas (PT);
Yayasan;
Koperasi;
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk PT dan Yayasan Pengesahan Akta Pendirian dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Akta Pendiriannya dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi serta sistem Online Singe Submission (OSS).
Badan usaha tidak berbadan hukum, badan usaha ini tidak memiliki memisahkan yang tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha. Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau diminakan ganti kerugian hanya tidak hanya kepada harta kekayaan badan usaha itu sendiri, akan tetapi termasuk harta pribadi pemilik/pendirinya.
Namun, kelebihannya : tidak terdapatnya pengaturan jumlah modal yang harus disiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, biaya jasa pembentukan akta pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum. Oleh karena itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).