Hukum Waris Islam Perdata dan Adat
Hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang pembagian harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak. Di Indonesia, hukum waris yang berlaku ada 3 yakni, hukum adat, hukum waris Islam dan hukum perdata.
Hukum waris jarang didalami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, padahal keberadaannya sangat diperlukan dan tak jarang sering menimbulkan konflik jika penerapan hukum waris tidak pada tempatnya.
Biasanya jika penerapannya kepada non muslim maka biasanya hukum digunakan adalah Hukum Perdata. Sedangkan, untuk yang muslim maka yang digunakan Hukum Islam, atau dapat pula Hukum Adat. Prinsip Pembagian Waris menurut Hukum Perdata Hukum waris diatur dalam Buku II KUHPerdata.
Hukum Waris Islam
Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[5]
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah Subhanahu wa ta’ala sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia.
Sebagian besar dari harta warisan adalah untuk laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, mereka tidak ada yang lemah dan kuat disesuaikan dengan tatanan adat dan budaya yang diberlakukan, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. Karena di Indonesia Pengembangan Hukum Undang-undan serta Peraturan Pemerindah berdasarkan hukum islam dan hukum adat. Sehingga Hukum Islam dan Hukum Adat tidak berlawanan dengan pengembangan Hukum di Indonesia[6]
Hukum Waris Perdata
Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata. Disamping itu waris juga diatur pada Inpres no. 1 Tahun 1991. Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal, mengenai bagaimana memindahkan kekayaan seseorang setelah ia tiada.
Terdapat tiga unsur pada warisan yakni,
1. Adanya pewaris;
2. Adanya ahli waris; dan
3. Harta warisan. Harta warisan adalah berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah:
a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 perdata)
b. Suami atau istri yang hidup terlama Berdasarkan penafsiran ahli waris menurut UU dibagi kedalam 4 (empat) golongan:
– Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
– Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara;
– Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
– Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang.
Hukum Waris Adat
Hukum waris adat adalah hukum lokal yang terdapat di suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat-masyarakat daerah tersebut. Hukum waris adat di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh susunan masyarakat kekerabatannya yang berbeda. Hukum waris adat tetap dipatuhi dan dilakukan oleh masyarakat adatnya terlepas dari Hukum waris adat tersebut telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis. Berdasarkan hukum waris adat dikenal beberapa macam sistem pewaris, yaitu:
Sistem keturunan: pewaris berasal dari keturunan bapak atau ibu ataupun keduanya.
a. Sistem individual: setiap ahli waris mendapatkan bagisannya masing-masing.
b. Sistem kolektif: ahli waris menerima harta warisan tetapi tidak dapat dibagi-bagikan penguasaan ataupun kepemilikannya. Setiap ahli waris hanya mendapatkan hak untuk menggunakan ataupun mendapatkan hasil dari harta tersebut.
c. Sistem mayorat: harta warisan diturunkan kepada anak tertua sebagai pengganti ayah dan ibunya.
Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi waris untuk sewaktu-waktu menuntut agar harta warisan dibagikan kepada para waris sebagaimana disebut dalam alinea kedua dari pasal 1066 KUHPerdata atau juga menurut hukum waris Islam. Akan tetapi jika si waris mempunyai kebutuhan atau kepentingan, sedangkan ia berhak mendapat waris, maka ia dapat saja mengajukan permintaannya untuk dapat menggunakan harta warisan dengan cara bermusyawarah dan bermufakat dengan para waris lainnya.
Pada intinya pembagian warisan berdasarkan Hukum Waris Adat sangat beragam tergantung ketentuan suatu Adat tersebut dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan antara para ahli waris.
(Fai)