Monday, May 19, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

Hukum Pidana Internasional : Pengertian, Prinsip, dan Aspek

Info Hukum by Info Hukum
January 18, 2025
in Politik
0
hukum pidana internasional

hukum pidana internasional

0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional merupakan cabanghukung yang mengatur segala tindak kejahatan yang bertentangnasn dengan norma-norma hukum internasional, serta mempunyai dampak internasional.

Hukum pidana internasional mencakup segala tindakan yang bertentangan dengan hukum komunitas internasional. Hukum pidana internasional juga memiliki peran sebagai pengamat pelaku kejahatan internasional agara tidak terlewatkan oleh hukum yang memiliki yuridiksi berbeda di berbagai negara.

Hukum pidana internasional mencakup segala tindak kejahatan seperti perang, genosida, penganiayaan, eksploitasi manusia, agresi, penyeludupan banrang, terorisme, dan lainnya.

Hukum pidana internasional dibentuk dengan tujuan menjaga keamanan masayrkat internasional secara merata tanpa membenarkan satu pihak, atau mengadili segalanya dengan adil dan sebaik mungkin.




Berikut Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Internasional

    1. Prinsip Nullum Crimen Sine Lege: Prinsip ini menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa hukum. Artinya, seseorang tidak dapat dihukum kecuali jika perbuatannya melanggar undang-undang yang ada pada saat pelanggaran terjadi. Ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan bahwa seseorang tidak boleh dihukum secara retrospektif.
    2. Prinsip Nullum Crimen Sine Poena: Prinsip ini berarti bahwa tidak ada kejahatan tanpa hukuman. Jika seseorang dinyatakan bersalah atas kejahatan internasional, mereka harus dijatuhi hukuman yang sesuai dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan. Prinsip ini menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana atas tindakan pelanggaran hukum.
    3. Prinsip Nullum Crimen Sine Iudicio: Prinsip ini menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa pengadilan yang adil. Artinya, setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan internasional memiliki hak untuk diadili secara adil dan objektif di hadapan pengadilan yang independen dan tidak memihak. Prinsip ini menjamin perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak prosedural bagi para terdakwa.
    4. Prinsip Individual Criminal Responsibility: Prinsip ini menegaskan bahwa individu bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan kriminal yang dilakukan. Ini berarti bahwa individu dapat dihukum dan dimintai pertanggungjawaban atas peran mereka dalam kejahatan internasional, terlepas dari kedudukan mereka atau kewarganegaraan mereka.
  1. Prinsip Komplementaritas: Prinsip ini mengakui peran yang penting dari yurisdiksi nasional dalam penuntutan kejahatan internasional. Menurut prinsip ini, pengadilan internasional, seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), hanya bertindak jika negara-negara tidak mampu atau tidak mau menuntut pelaku kejahatan tersebut. Ini mendorong negara-negara untuk menjalankan sistem hukum nasional yang efektif untuk menangani kejahatan internasional.
  2. Prinsip Victim Participation: Prinsip ini mengakui hak korban kejahatan internasional untuk berpartisipasi dalam proses hukum dan mendapatkan keadilan. Ini termasuk memberikan kesempatan bagi korban untuk memberikan keterangan, menyampaikan pandangan mereka, dan mendapatkan pemulihan dan ganti rugi yang layak.

Berikut Aspek-Aspek Hukum Internasional

  1. Yurisdiksi: Yurisdiksi adalah kewenangan suatu negara atau pengadilan untuk mengadili tindakan kriminal tertentu. Dalam hukum pidana internasional, terdapat beberapa prinsip yurisdiksi, seperti yurisdiksi teritorial (pelaku melakukan kejahatan di wilayah negara tertentu), yurisdiksi nasional (pelaku adalah warga negara dari negara yang mengklaim yurisdiksi), dan yurisdiksi universal (negara memiliki yurisdiksi atas kejahatan tertentu terlepas dari kewarganegaraan pelaku atau tempat kejahatan dilakukan).
  2. Kejahatan Internasional: Hukum pidana internasional mencakup berbagai jenis kejahatan yang melanggar norma-norma hukum internasional. Contoh kejahatan internasional termasuk kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi, perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, terorisme, dan korupsi transnasional.



  3. Tanggung Jawab Individu: Salah satu prinsip utama hukum pidana internasional adalah tanggung jawab individu. Hal ini berarti bahwa individu dapat dihukum atas kejahatan yang dilakukannya, terlepas dari kedudukannya atau kebangsaannya. Ini berbeda dengan tanggung jawab negara, di mana negara dapat dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran tertentu.
  4. Pengadilan Internasional: Hukum pidana internasional melibatkan pengadilan internasional yang didirikan untuk mengadili kejahatan internasional. Contohnya adalah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Pengadilan Kejahatan Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY), dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR). Pengadilan ini bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban pelaku kejahatan internasional dan mencapai keadilan bagi korban.
  5. Prinsip-prinsip Hukum Pidana Internasional: Hukum pidana internasional didasarkan pada prinsip-prinsip penting, seperti nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa hukum), nullum crimen sine poena (tidak ada kejahatan tanpa hukuman), dan nullum crimen sine iudicio (tidak ada kejahatan tanpa pengadilan yang adil). Prinsip-prinsip ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan korban.
  6. Kerjasama Internasional: Hukum pidana internasional mendorong kerjasama antarnegara dalam penanggulangan kejahatan internasional. Negara-negara bekerja sama untuk ekstradisi pelaku kejahatan, saling memberikan bantuan hukum, berbagi informasi, dan mengadopsi langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum kejahatan transnasional.

Contoh Hukum Pidana

  1. Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida: Konvensi ini mendefinisikan dan melarang kejahatan genosida, yaitu pembunuhan massal, pemusnahan kelompok etnis, pemaksaan kelahiran yang bertujuan untuk mempengaruhi kelompok etnis, penyiksaan, dan pemindahan paksa.
  2. Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan: Konvensi ini dan protokol tambahannya mengatur perlindungan korban perang dan hak asasi manusia di masa konflik bersenjata. Mereka melarang pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan, seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran paksa, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang.
  3. Statuta Roma: Statuta ini merupakan dasar hukum untuk Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Statuta ini mengatur kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genosida, dan kejahatan agresi. Statuta Roma memberikan yurisdiksi kepada ICC untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan serius di bawah yurisdiksi negara-negara anggota atau dalam situasi yang dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB.
  4. Konvensi PBB terhadap Kejahatan Transnasional Terorganisir: Konvensi ini memberikan kerangka kerja internasional untuk melawan kejahatan terorganisir lintas batas, seperti perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, pencucian uang, dan korupsi.



  5. Konvensi Internasional untuk Perlindungan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial: Konvensi ini melarang diskriminasi rasial dalam semua bidang kehidupan. Ini termasuk pelarangan propaganda rasial dan penyebaran kebencian berbasis ras, dan mendorong negara-negara untuk mengadopsi tindakan hukum untuk mencegah dan menghukum pelanggaran hak asasi manusia yang berbasis ras.
Previous Post

Apa Itu Hukum Perdata Internasional?

Next Post

Bantuan Hukum Pengertian , Hak Dan Kewajiban

Info Hukum

Info Hukum

Related Posts

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025
Politik

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025

by Max Rank
May 15, 2025
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Politik

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025, Cek Nama Penerima Sekarang

by Penulis Fahum
May 13, 2025
Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025
Informasi

Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025: Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

by Penulis Fahum
May 12, 2025
Politik

Simak Persyaratan dan Ketentuan di Sini! Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online

by BN
May 12, 2025
Politik

Cek Status Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ untuk Lansia Mei 2025 Pakai NIK KTP, Jangan Sampai Terlewat!

by BN
May 9, 2025
Next Post

Bantuan Hukum Pengertian , Hak Dan Kewajiban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 16 April 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 16 April 2025 Naik Jadi Rp 1.916.000 per Gram

April 16, 2025

Utang RI tembus Rp 6.711 triliun ?

November 15, 2021
CPNS 2025

Kapan CPNS 2025 Dibuka? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Persiapan Dokumen Mulai Sekarang

April 24, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos ASN bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial BLT BLT BBM BLT BBM 2025 BPJS BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek BPNT cek pkh diskon listrik 50 % diskon listrik 50 persen diskon listrik PLN 50% DTKS info PKH Jadwal PKH kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI KUR BRI 2025 Pencairan Bansos Pencairan PKH pip pip 2025 pkh PKH 2025 PKH Tahap 1 PKH Terbaru PLN pns pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik