Bansos PKH dan BPNT 2025: 3 Kategori Masyarakat Terima Bantuan Sosial Seumur Hidup
Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025.
Menurut kebijakan terbaru, hanya tiga kategori masyarakat yang akan menerima bansos seumur hidup, sementara penerima lainnya dibatasi maksimal selama lima tahun.
Informasi ini disampaikan melalui video di kanal YouTube Sukron Channel pada Rabu, 16 Juli 2025, yang dikutip dari sokoguru.id.
3 Kategori Penerima Bansos Seumur Hidup
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa bansos seumur hidup hanya diberikan kepada kelompok masyarakat berikut:
-
Lansia miskin dengan usia 60 tahun ke atas dan masuk dalam desil 1–5 (kelompok termiskin).
-
Penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria.
-
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terdata.
Penerima bansos di luar ketiga kategori ini kemungkinan besar akan mengalami penghentian bantuan.
KPM Non-Prioritas Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak termasuk kategori prioritas dan masih aktif menerima bansos, pemerintah akan mengalihkan mereka ke program pemberdayaan sosial ekonomi.
Langkah ini ditujukan bagi mereka yang dinilai masih mampu bekerja atau telah memiliki usaha mandiri.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Hampir Selesai
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua pada tahun 2025 kini hampir rampung.
Distribusi dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan sebagian KPM yang masih dalam proses migrasi dari PT Pos ke bank Himbara.
Proses migrasi ini memerlukan waktu karena pembuatan rekening dan kartu KKS baru harus dilakukan untuk jutaan penerima bansos.
Penebalan Bantuan Tunai Rp400.000 dan Beras 20 Kg Mulai Disalurkan
Sejak awal Juli 2025, pemerintah juga mulai menyalurkan penebalan bansos berupa uang tunai Rp400.000 dan bantuan beras 20 kg secara bertahap.
Penyaluran beras biasanya dilakukan lewat surat undangan dan pembagian di balai desa atau kelurahan.
Namun, KPM diimbau untuk tidak berharap pada penyaluran tahap ketiga Juli-September sebelum tahap kedua selesai sepenuhnya, terutama bagi mereka yang sedang dalam proses migrasi dari PT Pos ke KKS.
Batas Maksimal 5 Tahun untuk Penerima Bansos Non-Prioritas
Kebijakan terbaru menegaskan bahwa bantuan sosial untuk kategori umum hanya akan diberikan maksimal selama 5 tahun.
Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menekankan bahwa bansos bersifat sementara dan harus diiringi dengan program pemberdayaan ekonomi.
KPM yang memiliki usaha diminta untuk mendaftarkan diri ke pendamping PKH agar dapat diarahkan ke program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) demi meningkatkan kemandirian.
Penentuan Status Penerima Berdasarkan Survei BPS
Pendamping PKH di lapangan hanya menjalankan tugas sesuai data yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penentuan kelompok penerima berdasarkan desil kemiskinan tidak dapat diubah oleh petugas lapangan.
Oleh karena itu, KPM diharapkan memahami bahwa penghentian bansos karena keluar dari kategori prioritas bukan kesalahan pendamping.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dan menghindari ketergantungan jangka panjang.
KPM yang masih produktif didorong untuk beralih ke program pemberdayaan agar ekonomi keluarga dapat berkelanjutan