Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025: Berikut Syarat dan Kriteria Penerima Terbaru
Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 untuk periode April–Juni 2025 belum sepenuhnya rampung hingga Juli ini.
Meski begitu, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mempersiapkan penyaluran bansos tahap 3 dengan sejumlah perubahan penting.
Perubahan ini dipicu oleh transisi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Sehingga menyebabkan beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) bertanya-tanya apakah mereka masih masuk dalam daftar penerima bansos tahap 3.
Penyebab Penyaluran Bansos Tahap 2 Belum Selesai
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Info Bansos per 11 Juli 2025, ada beberapa faktor utama yang memperlambat proses pencairan bansos tahap 2:
-
Pemutakhiran Data:
- Sekitar 768.000 KPM memiliki data tidak valid di DTSN, seperti NIK tidak cocok, nama berbeda dengan KTP/KK, atau data ganda.
- Saat ini, sekitar 36.000 data KPM masih dalam proses perbaikan.
-
Perubahan Saluran Penyaluran ke Bank Himbara:
- Penyaluran bansos migrasi dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) menyebabkan keterlambatan.
- Sekitar 1.315.886 KPM belum memiliki rekening aktif, terutama 629.151 KPM baru yang proses pembukaan rekeningnya sedang berjalan.
- Aktivasi rekening dan distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di daerah terpencil juga jadi kendala.
Siapa Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3?
Meski belum ada daftar final, penerima bansos tahap 3 diprediksi mirip dengan tahap 2 dengan persyaratan sebagai berikut:
-
Data KPM Valid dan Terverifikasi: NIK harus terdaftar dan rekening bank aktif.
-
Kategori Desil di DTSN: Untuk PKH, KPM harus berada di desil 1-4, sedangkan BPNT di desil 1-5.
-
Tidak Melanggar Aturan: KPM yang tidak melakukan penyalahgunaan bansos, seperti penggunaan dana untuk judi online.
Kriteria KPM yang Tidak Lagi Menerima Bansos Tahap 3
Beberapa kelompok KPM dipastikan tidak lagi menerima bansos tahap 3, yaitu:
- Tidak Terdaftar atau Data Tidak Valid di DTSN:
KPM dengan NIK tidak valid, data ganda, nama tidak sesuai, atau alamat tidak jelas akan otomatis terhapus dari daftar. Saat ini, 363.000 KPM dengan data belum diperbaiki berisiko kehilangan bansos. - Kondisi Ekonomi Membaik:
KPM dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), memiliki kendaraan atau usaha yang stabil, seperti kelompok desil 10, dinyatakan tidak layak menerima bansos. - Tidak Memenuhi Komponen PKH:
PKH hanya diberikan kepada keluarga dengan anggota seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat. Jika komponen ini sudah tidak ada (misal anak sudah lulus sekolah), bantuan dihentikan. - Terlibat Penyalahgunaan Dana Bansos atau Judi Online:
KPM yang terdeteksi menyalahgunakan dana bansos untuk judi online akan dikeluarkan dari daftar. - Data Ganda atau Palsu:
KPM dengan data duplikat atau palsu langsung dicoret. - Menolak Verifikasi Data Ulang:
KPM yang tidak kooperatif saat proses verifikasi data akan dibatalkan sebagai penerima. - Perubahan Keluarga Tidak Dilaporkan:
Jika ada perubahan anggota keluarga tidak diupdate di DTSN, misalnya meninggal atau pindah, bansos dapat dihentikan. - Masalah Rekening Bank:
Rekening yang tidak aktif, diblokir, atau kehilangan buku tabungan akan membuat pencairan bansos tidak dapat dilakukan.
Penting! Periksa Status dan Perbarui Data Bansos Anda
Kemensos dan PPATK terus melakukan evaluasi ketat agar bansos tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penerima bansos disarankan untuk selalu memantau status dan melakukan pembaruan data jika diperlukan agar tidak terhapus dari daftar penerima.
Dengan memahami kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 2025, Anda bisa memastikan bantuan sosial tetap diterima jika memenuhi syarat.
Jangan lupa selalu cek informasi resmi dari Kemensos untuk update terbaru terkait pencairan bansos.

