Update TPG Non ASN Kemenag 2025: Ini Perubahan Penting yang Harus Guru Ketahui
Update TPG Non ASN Kemenag 2025: Ini Perubahan Penting yang Harus Guru Ketahui. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Non ASN pada tahun 2025.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, meskipun status mereka belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, di tahun ini, ada beberapa pembaruan penting terkait kebijakan, persyaratan, dan prosedur pencairan yang perlu diketahui oleh para guru penerima.
Apa Itu TPG Non ASN?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN adalah tunjangan yang diberikan kepada guru honorer atau guru tetap yayasan yang berada di bawah Kementerian Agama dan telah memenuhi kualifikasi serta memiliki sertifikat pendidik.
Besaran tunjangan ini disamakan dengan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama kerja.
Perubahan Penting TPG Non ASN Tahun 2025
Berikut adalah beberapa poin penting dari pembaruan kebijakan yang diberlakukan tahun ini:
-
-
Pencairan TPG Dalam Empat Tahap
Pada tahun 2025, pencairan akan dilakukan dalam empat periode setiap tahun (per triwulan), yaitu:
- Triwulan 1: Januari–Maret
- Triwulan 2: April–Juni
- Triwulan 3: Juli–September
- Triwulan 4: Oktober–Desember
Dana akan ditransfer langsung ke rekening guru setelah diverifikasi oleh Kemenag di tingkat kabupaten/kota.
-
-
-
Penguatan Verifikasi Beban Kerja dan Kehadiran
- Salah satu fokus utama adalah memastikan jumlah beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Kemenag mengharuskan sekolah/madrasah untuk menyampaikan data kehadiran dan SK pembagian tugas secara digital melalui SIMPATIKA.
- Guru yang tidak memenuhi ketentuan beban kerja tidak berhak menerima TPG.
-
Penyesuaian Besaran Tunjangan
Jumlah TPG tahun 2025 disesuaikan berdasarkan simulasi gaji PNS golongan III/a hingga III/d sesuai masa kerja guru.
Sebagai contoh:- Guru dengan sertifikat dan masa kerja 0–2 tahun: sekitar Rp2. 789. 000 – Rp2. 900. 000/bulan
- Jumlah tersebut bisa bervariasi berdasarkan lokasi (daerah terpencil dibandingkan dengan non-terpencil).
-
-
Status Aktif di SIMPATIKA Harus Dipenuhi
- Guru Non ASN diwajibkan untuk aktif dalam layanan SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag).
- Pembaruan data wajib dilakukan setiap semester, termasuk pemutakhiran NUPTK, SKMT, dan SKBK.
-
TPG Hanya Diberikan kepada Guru yang Sudah Sertifikasi
- Guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan terdaftar sebagai penerima TPG.
- Bagi yang belum sertifikasi, dianjurkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Syarat Umum Penerima TPG Non ASN 2025
Berikut adalah syarat utama bagi penerima TPG Non ASN Kemenag tahun 2025:
-
Memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi guru) dari Kemenag atau Kemendikbud
-
Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru tetap di madrasah/sekolah di bawah Kemenag
-
Mengajar paling tidak 24 jam per minggu
-
Memiliki NUPTK
-
Memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap dari yayasan atau kepala madrasah dengan masa kerja minimal 2 tahun
-
Tidak sedang menerima TPG dari lembaga lain atau rangkap jabatan administratif
Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan
Untuk memeriksa status penerima TPG Non ASN, guru dapat:
-
Masuk ke akun SIMPATIKA masing-masing
-
Lihat menu TPG dan SKMT/SKBK
-
Pastikan status “Layak TPG” telah muncul
-
Ikuti pengumuman pencairan di situs resmi Kemenag kabupaten/kota atau melalui admin madrasah
TPG Non ASN Kemenag 2025 diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang telah memenuhi syarat profesional meskipun mereka belum menjadi PNS.
Namun, dengan adanya peraturan dan verifikasi yang lebih ketat, guru harus memastikan semua persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi.
Pastikan untuk selalu memperbarui data di SIMPATIKA, penuhi beban kerja yang disyaratkan, dan selalu berkoordinasi dengan kepala madrasah atau admin PTK agar hak TPG tidak tertunda.

