Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Klarifikasi Resmi dari BKN
Belakangan ini, kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen ramai dibicarakan publik. Isu ini bahkan sempat menempati jajaran trending topik pencarian Google pada Senin hingga Selasa pagi, 7-8 April 2025. Tak sedikit masyarakat yang penasaran akan kebenaran informasi tersebut. Namun, apakah benar gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar itu pada tahun 2025?
BKN Buka Suara Perihal Isu Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Menanggapi rumor tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai penyesuaian atau peningkatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.
“Belum ada pembahasan terkait hal itu, apalagi di ranah teknis,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa dalam situasi saat ini yang menuntut efisiensi anggaran, wacana kenaikan gaji belum menjadi prioritas utama.
“Apalagi dengan kondisi efisiensi, belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji PNS,” tegasnya.
Proses Penetapan Kenaikan Gaji PNS
Lebih lanjut, Vino menjelaskan bahwa jika nantinya terdapat kebijakan baru mengenai penggajian PNS, prosesnya harus melewati serangkaian prosedur administratif. Salah satunya adalah pengajuan dan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apabila Kemenkeu telah menyetujui, barulah kebijakan tersebut dapat diresmikan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Secara aturan, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, kemudian disahkan melalui Perpres,” ungkap Vino.
Ia juga menegaskan bahwa BKN akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat jika ada perubahan kebijakan mengenai gaji PNS.
“Nantinya, kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, tentu akan kami umumkan,” ujarnya.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Sampai saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dibanding tahun sebelumnya. Berikut rincian gaji PNS terbaru sesuai golongan:
-
-
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Meski isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen menjadi perbincangan hangat, hingga kini belum ada pembahasan resmi yang mengarah ke kebijakan tersebut. BKN pun menegaskan bahwa wacana ini belum masuk dalam tahap teknis dan masih perlu melalui proses panjang sebelum bisa disahkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.