Cara dan Syarat Membuat Paspor Terbaru 2025
Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi di negara tujuan serta izin resmi untuk meninggalkan Indonesia. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat paspor, syarat-syarat yang dibutuhkan, serta biaya yang perlu dipersiapkan pada tahun 2025.
Apa Itu Paspor?
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk WNI guna melakukan perjalanan antarnegara dengan masa berlaku tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang juga memberikan izin kepada pemegangnya untuk bepergian ke luar negeri. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Jenis Paspor di Indonesia
-
Paspor Non-Elektronik: Paspor biasa tanpa chip elektronik.
-
Paspor Elektronik (E-Paspor): Paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik untuk meningkatkan keamanan data pemilik.
Syarat Membuat Paspor 2025
Untuk membuat paspor, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, yaitu:
-
KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen pendukung, seperti:
-
Akta kelahiran,
-
Buku nikah atau akta perkawinan,
-
Ijazah,
-
Surat baptis (jika relevan),
-
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI,
-
Surat penetapan ganti nama (jika ada).
Catatan penting: Pastikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua tercantum pada dokumen. Jika tidak, sertakan surat keterangan dari instansi berwenang.
Cara Membuat Paspor 2025
Anda dapat mengurus pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau langsung ke kantor Imigrasi.
-
Langkah-Langkah Pengajuan Paspor Secara Online:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau AppStore.
- Buat akun dengan mengisi data diri hingga aktivasi selesai.
- Login ke aplikasi dan pilih jenis pengajuan paspor.
- Isi kuesioner permohonan dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Pastikan foto dokumen jelas atau unggah hasil scan dalam format JPG.
- Pilih lokasi pembuatan paspor dan kantor imigrasi yang ingin dituju.
- Tentukan tanggal kedatangan sesuai jadwal yang tersedia.
- Lakukan pembayaran biaya paspor secara online atau offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli.
-
Proses di Kantor Imigrasi:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara.
- Verifikasi dan adjudikasi.
Biaya Pembuatan Paspor 2025
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah biaya pembuatan paspor:
-
Paspor Non-Elektronik (5 tahun): Rp350.000
-
Paspor Non-Elektronik (10 tahun): Rp650.000
-
E-Paspor (5 tahun): Rp650.000
-
E-Paspor (10 tahun): Rp950.000
-
Layanan percepatan (hari yang sama): Rp1.000.000
-
Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
-
Penggantian paspor rusak: Rp500.000
-
Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100.000
Tips Penting:
-
Pastikan dokumen asli lengkap untuk mempercepat proses pembuatan paspor.
-
Hindari mengunggah dokumen yang buram atau tidak sesuai ketentuan.
-
Lakukan pembayaran segera setelah pendaftaran agar tidak dibatalkan.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mempersiapkan pembuatan paspor tahun 2025 dengan lebih mudah dan efisien. Selamat mengurus dokumen perjalanan Anda!