Cek Pencairan PKH Tahap Kedua Tahun 2025 Lewat NIK KTP Lebih Mudah! Berikut Langkah-Langkahnya!
Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengonfirmasi bahwa pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 dimulai pada minggu ketiga Mei 2025. Untuk memudahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini status pencairan dapat dicek hanya dengan menggunakan NIK KTP secara online. Simak informasi lengkap berikut ini!
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan sebanyak empat kali dalam setahun. Untuk tahap kedua, bantuan mencakup bulan April–Juni 2025 dan penyalurannya dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Mei 2025.
Rincian Jadwal Tahap PKH 2025:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni (Mulai cair Mei)
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Besaran Dana PKH dan BPNT Tahap Kedua
-
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu hamil / nifas: Rp750.000 / tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 / tahap
- Anak SD: Rp225.000 / tahap
- Anak SMP: Rp375.000 / tahap
- Anak SMA: Rp500.000 / tahap
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 / tahap
- Disabilitas berat: Rp600.000 / tahap
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
- Rp200.000 per bulan
- Rp600.000 per tahap
Cara Cek Status Pencairan PKH Tahap 2 Lewat NIK KTP
Kini, KPM bisa mengecek status pencairan dengan lebih cepat dan praktis lewat dua cara:
-
Cek Lewat Website Resmi Kemensos
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika nama Anda muncul sebagai penerima aktif, berarti tinggal menunggu pencairan dana.
-
Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama penerima sesuai KTP
- Isi kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”
Jalur Penyaluran Dana Bansos
Pencairan PKH dan BPNT dilakukan melalui:
-
Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
PT Pos Indonesia bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan
Catatan penting: Jika dana tidak dicairkan dalam waktu 3 bulan 15 hari, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
Syarat dan Larangan Agar Tidak Dicoret dari Daftar PKH
-
Kewajiban Penerima PKH:
- Ibu hamil wajib periksa rutin
- Anak sekolah wajib hadir minimal 85%
- Lansia/disabilitas harus dirawat baik
- Gunakan dana untuk pendidikan, kesehatan, dan pangan bergizi
- Ikut kegiatan P2K2 dan jaga kartu KKS & PIN
-
Larangan Penerima PKH:
- Tidak melaksanakan kewajiban
- Dana dipakai untuk rokok, judi, pulsa, kosmetik mahal
- Memalsukan data
- Menjual atau meminjamkan KKS
- Terlibat KDRT
Waspada Informasi Palsu
Meski ada laporan masuk saldo ke KKS, jangan langsung percaya itu bansos. Pastikan saldo tersebut benar-benar berasal dari Kemensos, bukan transfer pribadi.
Penutup
Pencairan PKH tahap kedua tahun 2025 telah dimulai sejak minggu ketiga Mei, dan bisa dicek dengan mudah lewat NIK KTP. Pastikan data Anda valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ikuti seluruh ketentuan program agar bantuan tetap berlanjut.