Cek Segera! Penerima PKH Tahap 2 Dapat Rp750.000 di Mei 2025, Begini Cara Pencairannya
Berita baik untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH)!
Bantuan PKH 2025 tahap 2 sebesar Rp750.000 akan segera dicairkan pada bulan Mei 2025 bagi penerima yang terdaftar dengan NIK e-KTP yang valid.
Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bantuan juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan warna Merah Putih sebagai identitas resmi penerima bantuan sosial.
Prosedur Pencairan Dana PKH Tahap 2 Mei 2025
Pencairan PKH 2025 tahap kedua akan berlangsung mulai April hingga Juni 2025.
Saat ini, saldo rekening penerima PKH 2025 masih dalam status kosong, yang menandakan pencairan dana belum dimulai.
Penerima diminta untuk menunggu informasi resmi sebelum mendatangi ATM atau agen penyalur.
Informasi terkait pencairan akan disampaikan oleh pendamping sosial di masing-masing daerah atau dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Ketentuan Penting Pencairan PKH Tahap 2 Mei 2025
-
Pencairan Harus Dilakukan Sendiri
Penerima wajib mengambil dana bantuan secara langsung tanpa melalui perwakilan untuk menghindari potongan tidak resmi dan memastikan dana diterima sepenuhnya. -
Penggunaan Dana PKH
Dana PKH dan BPNT hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok seperti bahan pangan, sayur, dan buah. Penggunaan dana untuk membeli rokok, minuman keras, atau narkoba dilarang. -
Pencairan Setiap Tiga Bulan
Penyaluran PKH 2025 dilakukan setiap triwulan. Tahap kedua akan berlangsung mulai akhir April hingga Juni 2025.
Kapan Dana PKH 2025 Cair?
Dana PKH tahap 2 2025 sebesar Rp750.000 akan mulai cair pada akhir April hingga Juni 2025.
Pemerintah berharap program ini dapat membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan harian mereka.
Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal pencairan atau cara cek status PKH, pastikan Anda mengikuti saluran informasi resmi dari pemerintah atau aplikasi SIKS.