Daftar PIP 2025 Sudah Bisa Dilakukan, Ini Petunjuk dan Kriterianya
Daftar PIP 2025 Sudah Bisa Dilakukan, Ini Petunjuk dan Kriterianya. Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025 kini dibuka kembali! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu untuk mendapatkan dukungan pendidikan yang membantu mereka dalam menjalani sekolah.
Inisiatif ini ditujukan bagi pelajar dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi syarat tertentu. Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam kategori tersebut, segeralah mengajukan permohonan agar tidak kehilangan kesempatan!
Tujuan dari PIP adalah untuk mencegah anak-anak putus sekolah dan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, transportasi, dan biaya lainnya yang mendukung proses belajar.
Kriteria Penerima PIP 2025
Berikut adalah kriteria siswa yang dapat diusulkan untuk mendapatkan PIP:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Datang dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Orang tua yang sudah meninggal/yang hidup sebatang kara, atau anak yang terpengaruh bencana/keadaan darurat
- Pelajar yang berada di panti asuhan atau lembaga sosial
- Anak dari keluarga dengan penghasilan rendah meskipun tidak terdaftar dalam DTKS (bisa diusulkan secara manual oleh sekolah)
- Siswa yang sudah putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan PIP akan diberikan setahun sekali dengan rincian sebagai berikut:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Cara Daftar dan Usulan Penerima PIP 2025
Berikut adalah langkah-langkah dalam mengajukan PIP untuk tahun 2025:
-
Melalui Sekolah
Siswa atau orang tua/wali harus melapor kepada sekolah dan menginformasikan bahwa mereka memenuhi syarat penerima.
Sekolah akan mendata usulan tersebut ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). -
Melalui Dinas Pendidikan / Kemdikbud
Bagi siswa yang tidak terdaftar di sekolah atau belum bersekolah formal, bisa mengajukan melalui dinas pendidikan setempat atau pendamping PIP.
Verifikasi dan Persetujuan
Setelah data diterima, akan dilakukan verifikasi oleh pusat (Kemendikbudristek).
Jika pengajuan diterima, dana akan dipindahkan ke rekening siswa yang telah dibuka melalui bank penyalur (biasanya BRI atau BNI).
Dokumen yang Diperlukan
Umumnya, sekolah akan meminta dokumen-dokumen berikut:
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan KTP orang tua/wali
- Surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan)
- Kartu KIS/KIP/KKS/PKH (jika ada)
- Surat keterangan aktif sekolah
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Cek Status Penerima PIP
Siswa atau orang tua dapat memeriksa status penerima secara daring:
- Website resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu untuk melihat status bantuan.
Bagi yang sudah terdaftar, penting untuk memastikan bahwa data sahabat infohukum selalu diperbarui dan aktif di sekolah agar bantuan dapat terus diterima di tahun-tahun mendatang.