Info Terbaru Pencairan KJP Plus Juni 2025: Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Cek Saldo Online
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menyalurkan bantuan sosial pendidikan untuk siswa SD hingga SMA/SMK di wilayah DKI Jakarta.
Pada Juni 2025, pencairan dana KJP dilakukan secara bertahap untuk memastikan pemerataan dan pemanfaatan dana yang optimal.
Jadwal Pencairan KJP Plus Juni-Juli 2025
Pencairan KJP Plus untuk bulan Juni dimulai sejak 3 Juni 2025, sementara pencairan berikutnya untuk bulan Juli dijadwalkan pada 7 Juli 2025.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing peserta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau para penerima manfaat untuk rutin memeriksa saldo rekening agar tidak ketinggalan informasi dan dapat segera memanfaatkan dana untuk kebutuhan pendidikan.
Besaran Dana KJP Plus Sesuai Jenjang Pendidikan
Jumlah bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan status sekolah, yaitu:
-
SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan (tambahan Rp130.000 untuk sekolah swasta)
-
SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan (tambahan Rp170.000 untuk sekolah swasta)
-
SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan (tambahan Rp290.000 untuk sekolah swasta)
-
SMK: Rp450.000 per bulan (tambahan Rp240.000 untuk sekolah swasta)
-
PKBM: Rp300.000 per bulan
Catatan: Maksimal Rp100.000 dari dana bantuan dapat dicairkan secara tunai, sisanya harus digunakan untuk pembelian kebutuhan pendidikan secara non-tunai.
Daftar Barang yang Bisa Dibeli dengan Dana KJP
Dana KJP Plus wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti:
-
Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran
-
Alat tulis (pensil, pulpen, penghapus, rautan)
-
Alat gambar (spidol, pensil warna, cat air, jangka, penggaris)
-
Seragam dan atribut sekolah, termasuk seragam pramuka
-
Sepatu, kaos kaki, tas sekolah
-
Pakaian olahraga sekolah
-
Kudapansyarat penerima KJP Plus 2025 sehat untuk konsumsi di sekolah
-
Alat bantu belajar (kalkulator, USB flashdisk, laptop dengan nota resmi)
-
Alat bantu kesehatan (kacamata, alat bantu dengar)
-
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler non-BOS/BOP
Cara Cek Status dan Saldo KJP Plus
Penerima dapat memeriksa status dan saldo KJP Plus melalui dua metode berikut:
-
Situs Resmi KJP
-
Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id
-
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
-
Masukkan NIK, pilih tahun 2025 dan tahap pencairan
-
Klik “Cek” untuk melihat status
-
-
Aplikasi JakOne Mobile
-
Unduh aplikasi JakOne Mobile di Play Store atau App Store
-
Login dengan akun Bank DKI
-
Pilih menu KJP Plus untuk melihat saldo dan riwayat transaksi
-
Syarat Penerima KJP Plus
Peserta didik wajib memenuhi syarat berikut agar bisa menerima bantuan KJP Plus:
-
Warga DKI Jakarta dengan Kartu Keluarga DKI
-
Bukan berasal dari keluarga ASN, TNI, Polri, legislator, atau pegawai tetap BUMN/BUMD
-
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
-
Tidak memiliki kendaraan pribadi atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar
-
Memiliki NISN dan status sebagai siswa aktif
-
Tidak melanggar tata tertib sekolah
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSE
Program Sembako Subsidi via KJP Pasar Jaya
Selain bantuan pendidikan, pemegang KJP Plus juga dapat memanfaatkan program sembako murah lewat Pasar Jaya dengan sistem antrean digital di https://antriankjp.pasarjaya.co.id.
Langkah pendaftaran:
-
Pilih lokasi pengambilan sembako
-
Masukkan Nomor KK, NIK, nomor ATM KJP, dan tanggal lahir
-
Unduh tiket antrean dan simpan
Jam pendaftaran: Setiap hari pukul 07.00–17.00 WIB
Pengambilan sembako: Hari berikutnya pukul 08.00–17.00 WIB
Dokumen wajib dibawa saat pengambilan:
-
KTP asli
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Kartu ATM KJP
-
Tiket antrean online
Catatan penting: Anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan ikut saat pengambilan.

