Tersedia 4 Opsi Pencairan Dana, Taspen Alihkan Penyaluran Gaji Pensiunan PNS Lewat Kantor Pos Mulai 1 Juli 2025
Tersedia 4 Opsi Pencairan Dana, Taspen Alihkan Penyaluran Gaji Pensiunan PNS Lewat Kantor Pos Mulai 1 Juli 2025. Perubahan ini berlaku bagi para pensiunan yang telah menerima pemberitahuan resmi dari Taspen.
Pengalihan pembayaran ini diumumkan lewat akun Instagram resmi @taspen dan ditujukan untuk pensiunan PNS yang sebelumnya menerima gaji pensiun melalui bank mitra BWS dan BTPN.
Namun, bagi pensiunan yang masih memiliki pinjaman aktif di kedua bank tersebut, proses pencairan tetap dilakukan melalui bank yang bersangkutan, bukan melalui Kantor Pos.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Langkah ini diambil oleh Taspen untuk memastikan bahwa distribusi dana pensiun lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan.
Pensiunan yang terpengaruh oleh perubahan ini akan menerima surat pemberitahuan resmi, dan pembayaran secara otomatis akan dialihkan ke Kantor Pos mulai 1 Juli.
Taspen menawarkan empat cara untuk pencairan dana pensiun melalui Kantor Pos sebagai berikut:
- Datang langsung ke Kantor Pos di seluruh Indonesia dengan menunjukkan identitas pensiunan.
- Melalui Indomaret yang telah menjalin kerjasama, dengan menggunakan aplikasi POSPAY yang dapat diunduh di ponsel dengan bantuan petugas Kantor Pos.
- Melalui ATM tanpa kartu, khusus bagi mereka yang sudah memiliki akun di aplikasi POSPAY.
- Layanan pengantaran pensiun ke rumah, ditujukan untuk pensiunan yang tidak dapat datang langsung karena masalah kesehatan (sakit atau lansia).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selain itu, jika pensiunan tidak dapat hadir sendiri, pengambilan dana dapat dikuasakan kepada orang lain dengan menyertakan surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan dari Taspen.
Mengenai besaran gaji, Taspen menegaskan bahwa jumlah pembayaran pensiun masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024. Sampai saat ini, belum ada penyesuaian baru untuk tahun 2025.
Demikian informasi terbaru mengenai kebijakan pencairan dana pensiun PNS melalui Kantor Pos yang akan mulai berlaku per 1 Juli 2025.

