Informasi Penting: Deadline Pengambilan Bansos PKH & BPNT Tahap 2
Informasi Penting: Deadline Pengambilan Bansos PKH & BPNT Tahap 2. Pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) untuk Tahap 2 periode April hingga Juni 2025.
Bagi sahabat infohukum yang menerima undangan dari Kantor Pos, sangat penting untuk segera mengambil dana bantuan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025 kini berada pada titik penting, yaitu batas terakhir untuk pencairan.
Namun, masih ada banyak penerima bansos PKH dan BPNT yang belum mengambil bantuannya, baik karena terlambat menerima undangan, masalah administratif, maupun berbagai kendala teknis lainnya yang ada di lapangan.
Jadwal dan Batas Akhir
-
Distribusi lewat Kantor Pos telah mulai dilakukan pada 2–3 Juli 2025.
-
Tenggat waktu untuk mengambil bantuan ini diperkirakan hingga 15 Juli 2025.
-
Setelah tanggal itu, dana yang belum diambil akan dikembalikan ke pemerintah.
Konsekuensi Jika Tidak Diambil
-
Dana akan hilang jika tidak diambil pada waktu yang ditentukan.
-
Penerima mungkin dianggap pasif dan berpotensi dikeluarkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Syarat Pencairan di Kantor Pos
-
Bawa KTP dan KK yang asli.
-
Perlihatkan undangan pencairan dari Kantor Pos atau petugas desa.
-
Apabila diwakilkan, lampirkan surat kuasa serta fotokopi KTP dari orang yang memberi dan menerima kuasa.
Tips Agar Tidak Ketinggalan
Pastikan sahabat infohukum secara teratur memeriksa status bantuan secara daring melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi “Cek Bansos”. Juga, pastikan Anda terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta selalu mengikuti undangan atau informasi dari petugas desa atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Setelah menerima undangan, hadirlah sesuai waktu yang telah ditetapkan di Kantor Pos. Jangan lupakan untuk membawa dokumen penting seperti KTP dan KK asli, serta surat undangan atau bukti notifikasi.
Jika sahabat infohukum memberi kuasa kepada seseorang untuk mencairkan, pastikan orang tersebut membawa surat kuasa dan salinan identitas lengkap dari kedua belah pihak.
Untuk PKH, bantuan disalurkan secara bertahap berdasarkan kategori seperti ibu hamil, anak kecil, anak yang bersekolah, orang tua lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, untuk BPNT, bantuan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200. 000 per bulan diberikan melalui paket pencairan selama tiga bulan, sehingga satu pencairan tahap bisa total mencapai Rp600. 000.
Di beberapa wilayah, bantuan juga dilengkapi dengan subsidi pangan tambahan hingga Rp400. 000 untuk kelompok tertentu, sesuai dengan kebijakan daerah dan ketersediaan dana.