Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024
Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menantang ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK.
Ambang Batas Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Berikut adalah rincian ambang batas tersebut:
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di provinsi tersebut.
Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Ambang Batas Pencalonan
MK mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan pasangan calon tanpa harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilu terakhir. Syarat baru didasarkan pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.
Usia Minimal Calon Kepala Daerah
MK juga menguji Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur usia minimal calon kepala daerah. Usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun.
Penghitungan Usia Minimal
Terdapat perbedaan penafsiran antara KPU dan Mahkamah Agung (MA) mengenai kapan usia minimal harus dipenuhi. KPU menghitung sejak penetapan pasangan calon, sedangkan MA menghitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Implikasi Putusan
Putusan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi partai politik di Indonesia. Dengan adanya ambang batas yang lebih jelas, partai politik harus lebih strategis dalam merencanakan kampanye dan koalisi mereka.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan memastikan bahwa hanya partai politik yang memiliki dukungan signifikan yang dapat mengajukan calon kepala daerah.
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024 ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Dengan menetapkan ambang batas yang jelas, MK memberikan panduan yang lebih pasti bagi partai politik dalam proses pemilihan kepala daerah.
Discussion about this post