Pengertian Bebas Bersyarat dalam Hukum Indonesia
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso, seorang perempuan yang pernah terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang apa itu “bebas bersyarat” dan apa signifikannya dalam hukum Indonesia.
Pengertian Bebas Bersyarat dalam Hukum Indonesia
Bebas bersyarat adalah istilah yang digunakan dalam hukum pidana Indonesia untuk menggambarkan proses pembebasan seseorang yang telah menjalani hukuman penjara.
Istilah ini berasal dari kata “bebas” yang berarti tidak lagi dipenjara dan “bersyarat” yang menunjukkan bahwa pembebasan ini tidak sepenuhnya tanpa syarat. Pembebasan bersyarat merupakan bentuk integrasi sosial yang bertujuan untuk membantu narapidana kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih terstruktur dan terpantau.
Tujuan Pembebasan Bersayarat
Tujuan utama dari pembebasan bersyarat adalah untuk membantu narapidana dan anak-anak mereka kembali ke kehidupan sosial yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam masyarakat dengan cara yang lebih efektif, sehingga mereka dapat menjadi warga masyarakat yang berkontribusi positif.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan kembali dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Syarat Bebas Bersyarat
Untuk memperoleh status bebas bersyarat, narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa syarat utama:
-
Masa Pidana
Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Jika masa pidana adalah 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
-
Berkelakuan Baik
Narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
-
Program Pembinaan
Narapidana harus mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. Program pembinaan ini biasanya mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan sosial.
-
Dokumen yang Dibutuhkan
Narapidana harus membuktikan dengan kelengkapan dokumen seperti salinan kutipan putusan hakim, laporan perkembangan pembinaan, laporan penelitian kemasyarakatan, dan surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pembimbing.
Berapa Lama Bebas Bersyarat Wajib Lapor?
Durasi wajib lapor untuk status bebas bersyarat dapat bervariasi tergantung pada keputusan hakim. Namun, secara umum, narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat harus menjalani wajib lapor selama beberapa tahun.
Misalnya, jika narapidana dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 6 tahun dan 8 bulan dari masa pidana 10 tahun, maka mereka mungkin harus menjalani wajib lapor selama 2 tahun.
Wajib lapor ini bertujuan untuk memastikan bahwa narapidana tetap berada di bawah pengawasan dan mendapatkan bimbingan yang diperlukan untuk kembali ke kehidupan sosial yang lebih stabil.
Selama wajib lapor, narapidana harus melapor secara teratur kepada pihak berwenang dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Pembebasan bersyarat bukanlah hanya sekedar pembebasan dari penjara, tetapi juga merupakan proses integrasi sosial yang kompleks dan terstruktur. Program ini bertujuan untuk membantu narapidana kembali ke kehidupan masyarakat dengan cara yang lebih efektif dan berkelanjutan.