Menteri PANRB Selidiki Pemda yang Angkat PPPK di Luar Jadwal Resmi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan akan menyelidiki sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang diketahui mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal resmi.
Pengangkatan ini terjadi meskipun proses seleksi Honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) telah dinyatakan selesai.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4/2025), Rini menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memverifikasi data dan alasan di balik tindakan Pemda tersebut.
“Saya belum bisa berspekulasi, perlu dicek dulu. Nanti saya minta Kepala BKN untuk menelusuri data dari K1 dan K2,” ujarnya.
Rini menegaskan bahwa telah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) yang mengatur proses pengangkatan PPPK.
Peraturan tersebut mengharuskan Pemda mengikuti prosedur seleksi sesuai ketentuan dan memasukkan data tenaga honorer ke dalam sistem BKN, terutama bagi yang sudah terdaftar.
Seleksi PPPK tahun 2024 memang difokuskan sepenuhnya pada penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer yang telah tercatat dalam database BKN.
Rini juga mempertanyakan apakah Pemda yang melanggar tidak menginput data sesuai ketentuan.
Kemungkinan Sanksi untuk Pemda yang Langgar Aturan
Lebih lanjut, Menteri PANRB juga berencana berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait kemungkinan pemberian sanksi.
Hal ini karena kewenangan pemberian sanksi kepada Pemda berada di tangan Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN juga mengatur adanya sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen pegawai non-ASN.
“Saya akan bicara dengan Mendagri soal sanksi. Seperti kasus sebelumnya, ada beberapa kementerian dan lembaga yang dikenai sanksi,” tutur Rini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk juga mengkritik Pemda yang melakukan pengangkatan PPPK tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Ribka menegaskan bahwa proses pengangkatan harus mengacu pada ketentuan resmi dari Kementerian PANRB.
Untuk diketahui, jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025 telah ditetapkan, yakni pada Juni 2025 untuk formasi PNS dan Oktober 2025 untuk formasi PPPK.
Keputusan ini diambil setelah jadwal sempat diundur, memicu perdebatan di publik.