Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Kelas 1, 2, 3 Akan Disesuaikan dengan KRIS
Pemerintah Indonesia akan menerapkan perubahan besar pada sistem kelas BPJS Kesehatan dengan memperkenalkan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan mencerminkan prinsip gotong royong.
Konsep Gotong Royong dalam Sistem Kesehatan BPJS
Menurut Budi, selama ini ada anggapan bahwa yang membayar lebih di BPJS Kesehatan harus mendapat layanan lebih baik.
Hal ini, menurutnya, tidak sesuai dengan prinsip asuransi sosial yang sejatinya menuntut orang kaya untuk membayar lebih guna menanggung orang miskin.
Dalam skema baru KRIS, layanan rawat inap akan setara antara peserta dari berbagai lapisan ekonomi meski tarif iurannya tetap berbeda.
Plafon Layanan untuk Peserta Kaya
Dengan penerapan skema KRIS, peserta kaya yang ingin mendapatkan layanan lebih, seperti ruang rawat inap VIP, harus menggunakan kombinasi asuransi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Peserta kaya akan memiliki limit plafon layanan BPJS, dan jika ingin mendapatkan layanan lebih, mereka akan membayar sebagian biaya melalui asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS.
Budi menambahkan, mekanisme ini memungkinkan orang kaya membayar langsung kepada asuransi swasta, yang kemudian akan mentransfer sebagian biaya tersebut ke BPJS Kesehatan.
Dengan cara ini, sistem akan tetap terorganisir dengan baik tanpa membebani BPJS Kesehatan.
Tujuan Meningkatkan Porsi Asuransi Kesehatan di Indonesia
Budi juga menjelaskan pentingnya penerapan skema ini agar porsi belanja kesehatan Indonesia yang saat ini rendah, bisa didominasi oleh asuransi.
Pada tahun 2023, belanja kesehatan di Indonesia mencapai Rp 614 triliun, namun hanya sekitar 32% yang ditanggung oleh asuransi.
Dengan sistem baru ini, pemerintah menargetkan sekitar 80% dari total belanja kesehatan dapat ditanggung oleh asuransi.
Implementasi KRIS dan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
Abdul Kadir, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, memastikan bahwa meskipun ada perubahan pada skema BPJS, konsep KRIS tidak akan menghilangkan kelas layanan yang ada di rumah sakit.
Dalam implementasinya, rumah sakit pemerintah hanya akan menyediakan 60% tempat tidur dengan layanan KRIS, sementara 40% sisanya tetap dapat memilih kelas 1, 2, atau VIP sesuai kebutuhan peserta.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan lebih, seperti kelas rawat inap yang lebih tinggi, mereka dapat memanfaatkan skema combine benefit dengan menambah asuransi swasta untuk memperoleh layanan yang lebih baik.
Kesimpulan
Perubahan skema BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini diharapkan dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan memadukan asuransi swasta dan BPJS, peserta dari berbagai lapisan ekonomi akan tetap mendapatkan layanan yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka tanpa mengorbankan prinsip gotong royong.