• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Pengertian Badan Hukum , Syarat, Jenis dan Tugasnya

Info Hukum by Info Hukum
January 18, 2025
in Politik
0
Pengertian Badan Hukum , Syarat, Jenis dan Tugasnya

Contents

  • Pengertian Badan Hukum 
  • Pengertian Badan Hukum menurut para ahli
  • Syarat-Syarat Berdirinya Suatu Badan Hukum
  • Jenis Badan Hukum
  • Teori badan hukum
  • Bentuk-Bentuk Badan Hukum 
  • Tugas Badan Hukum

Selain manusia yang berperan sebagai pemilik hak (subjek hukum), dalam hukum terdapat entitas-entitas seperti badan hukum atau perkumpulan yang juga memiliki hak dan melakukan tindakan hukum seperti manusia. Badan hukum dan perkumpulan tersebut memiliki kekayaan sendiri, berpartisipasi dalam urusan hukum melalui pengurusnya, dapat diajukan gugatan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Entitas seperti ini dikenal sebagai badan hukum atau rechtspersoon, yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum.

Untuk informasi lebih lengkap ,mengenai badan hukum simak penjelasannya dibawah ini:

Pengertian Badan Hukum 

Badan hukum adalah sebagai subjek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban berarti bahwa badan hukum tersebut dapat melakukan perbuatan hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah digariskan oleh pengurus (organisasi badan hukum itu) untuk kepentingan bersama para anggota badan hukum tersebut. Oleh karena itu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus (organ dari badan hukum itu) dapat bertindak menurut hukum. Untuk itu perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum itu kemudian ternyata perbuatan dari organ badan hukum atau anggota dari badan hukum tersebut melakukan kesalahan, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain maka badan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.




Pengertian Badan Hukum menurut para ahli

  • Menurut Wirdjono Prodjodikoro

Badan hukum adalah suatu badan di mana manusia perorangan dapat bertindak dalam hal hukum, mempunyai hak dan kewajiban serta kepentingan- kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan hukum lain.

  • Menurut Sri Soedewi Maschun Sofwan 

Badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan hukum (perhimpunan dan kumpulan harta kekayaan yang tersendirikan untuk tujuan tertentu/yayasan). Baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum. Jadi merupakan persoon. Pendukung hak dan kewajiban. 

  • Menurut Abdul Khadir Muhammad

Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi yang berdasarkan atas hukum yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.

  • Menurut R. Subekti 

Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

Syarat-Syarat Berdirinya Suatu Badan Hukum

Suatu badan atau perkumpulan dapat disebut badan hukum apabila telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Terdapat harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi orang-orang yang terlibat dalam badan atau perkumpulan tersebut.
  2. Ada suatu tujuan yang jelas dan spesifik yang ingin dicapai oleh badan atau perkumpulan tersebut.
  3. Terdapat kepentingan yang dimiliki secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang menjadi bagian dari badan atau perkumpulan tersebut.
  4. Terdapat suatu struktur organisasi yang teratur dan terencana untuk mengatur aktivitas dan keputusan yang dibuat oleh badan atau perkumpulan tersebut.

Jenis Badan Hukum

Badan hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu : 

1.Badan Hukum Publik

Badan hukum publik adalah pada badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk kepentingan publik atau negara. Badan-badan hukum ini merupakan bagian dari badan-badan negara dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Contoh dari badan hukum publik adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Negara Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Daerah Tingkat I dan II diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 23 tahun 1999, sedangkan bank-bank milik negara lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangannya masing-masing.
  4. Perusahaan milik negara diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.




2.Badan Hukum Privat

Badan hukum privat atau badan hukum keperdataan merujuk pada badan hukum yang dibentuk untuk kepentingan individu. Badan hukum ini adalah milik swasta dan didirikan oleh individu-individu sesuai dengan hukum yang berlaku secara sah untuk tujuan tertentu. Beberapa contoh badan hukum privat termasuk:

  1. Perseroan Terbatas diatur dalam KUHD dan juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
  2. Firma diatur dalam KUHD.
  3. Persekutuan komanditer (CV) diatur dalam KUHD.
  4. Perbankan diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
  5. Koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012.
  6. Partai Politik diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011.
  7. Organisasi Kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013.
  8. Yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 dan diubah oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan.

Teori badan hukum

Dalam ilmu pengetahuan hukum terdapat beberapa teori mengenai badan hukum yang berbeda-beda. Berikut adalah lima teori yang sering dikutip oleh para ahli hukum:

  • Teori Fiksi

Teori ini dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Menurut teori ini, badan hukum hanya diciptakan oleh negara. Badan hukum hanya merupakan fiksi atau khayalan semata yang pada kenyataannya tidak ada, namun diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.

  • Teori Kekayaan Bertujuan

Teori ini dipelopori oleh Zweckvermogen. Menurut teori ini, hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan (vermogen) yang terikat pada tujuan tertentu, yang disebut sebagai badan hukum.

  • Teori Organ

Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke (1841-1921). Menurut teori ini, badan hukum seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum. Badan hukum menjadi suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ badan tersebut (anggota atau pengurusnya).

  • Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory)

Teori ini dikemukakan oleh Rudolf von Jhering (1818-1892). Menurut teori ini, hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah milik bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk pribadi yang dinamakan badan hukum.

  • Teori Kenyataan Yuridis

Teori ini dikemukakan oleh E.M. Meijers. Menurut teori ini, badan hukum adalah suatu realitas konkret, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayalan, tetapi suatu kenyataan yuridis.




Bentuk-Bentuk Badan Hukum 

Menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang, terdapat berbagai macam badan hukum dalam pergaulan hukum, antara lain:

  1. Perhimpunan (vereniging) yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang dengan tujuan memperkuat kedudukan ekonomi, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial, dan lain sebagainya. Jenis badan hukum semacam ini bermacam-macam, seperti Perseroan Terbatas (PT), perusahaan negara, joint venture.
  2. Persekutuan orang (gemeenschap van mensen) yang terbentuk karena faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah, seperti negara, provinsi, kabupaten, dan desa.
  3. Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang, namun tidak termasuk dalam kategori perhimpunan seperti yang disebutkan pada sub (a) di atas.
  4. Yayasan.

Tugas Badan Hukum

Tugas dari badan hukum dapat beragam tergantung jenis badan hukum yang dimaksud. Sebagai contoh, tugas dari Perseroan Terbatas (PT) adalah untuk menghasilkan laba bagi pemegang sahamnya dan memastikan kelangsungan usaha yang berkelanjutan. Sedangkan tugas dari yayasan adalah untuk menjalankan kegiatan amal atau sosial sesuai dengan tujuan yang diamanatkan dalam akta pendirian yayasan.

Secara umum, tugas-tugas yang dapat dilakukan oleh badan hukum adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan usaha atau bisnis, seperti produksi, distribusi, dan penjualan barang atau jasa.
  2. Menjalin hubungan dengan pihak lain, baik dalam bentuk kontrak maupun non-kontrak, seperti kerja sama dengan perusahaan lain atau pemerintah.
  3. Menjaga keberlangsungan usaha atau organisasi yang terkait dengan badan hukum, seperti menjamin ketersediaan sumber daya manusia, modal, dan aset.
  4. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, seperti memenuhi standar lingkungan dan berkontribusi pada masyarakat setempat.
  5. Menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang atau peraturan, seperti mematuhi ketentuan perpajakan dan aturan perusahaan yang berlaku.
  6. Melindungi kepentingan pemegang saham atau anggota, seperti memberikan dividen dan melakukan pengelolaan keuangan yang transparan.
Previous Post

Apa Itu Hukum Agraria

Next Post

Hukum Transportasi: Pengertian, Aspek, Prinsip, Tujuan, dan Peraturan yang Memuatnya

Next Post
Hukum Transportasi: Pengertian, Aspek, Prinsip, Tujuan, dan Peraturan yang Memuatnya

Hukum Transportasi: Pengertian, Aspek, Prinsip, Tujuan, dan Peraturan yang Memuatnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.