Tuesday, September 23, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

April 24, 2024
in Uncategorized
0
Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Pada Senin (22/4) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk menolak semua permohonan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam pengumuman resminya, MK mengungkapkan bahwa dari lima hakim, tiga di antaranya menyatakan memiliki pendapat berbeda atau ‘dissenting opinion’.

Apa Itu Dissenting Opinion?

Dissenting opinion merupakan fenomena di dalam proses pengadilan di mana beberapa hakim memiliki pendapat yang berbeda terhadap keputusan mayoritas dalam sebuah sidang. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, hal ini tercermin dari ketidaksepakatan beberapa hakim terhadap hasil suatu perkara yang sedang diputuskan. Pendapat yang berbeda ini tetap dicatat dalam putusan, meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai preseden.

Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

Definisi dissenting opinion menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah beda pendapat di antara hakim terhadap putusannya. Diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketentuan tentang dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Menurut Gigih Wijaya (2007, 31), dissenting opinion merupakan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pranata dissenting opinion muncul setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Bagir Manan, dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan.

Sedangkan menurut Pontang Moerad, dissenting opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Dissenting Opinion dari Saldi Isra

Saldi Isra menyatakan keyakinannya bahwa terjadi ketidaknetralan sebagian Pejabat Pemerintahan Daerah (Pj) dan perangkat daerah, yang mengakibatkan pelaksanaan pemilu tidak adil. Menurutnya, hal ini mengarah pada pelaksanaan pemilu yang kurang berintegritas.

Dengan demikian, menurut hukum, alasan yang diajukan oleh pemohon terkait politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat negara adalah beralasan. Oleh karena itu, demi memastikan integritas pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Dissenting Opinion dari Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih membacakan dissenting opinion yang menyoroti dampak pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu terhadap peserta pemilihan.

Meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye dan tidak ada larangan bagi presiden untuk memberikan bansos, Enny menekankan bahwa pemberian bansos tersebut dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses pemilihan.

Dia juga menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan sebagian, karena adanya indikasi ketidaknetralan pejabat yang terlibat dengan pemberian bansos di beberapa daerah.

Oleh karena itu, untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan UUD 1945, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang terpengaruh.

Dissenting Opinion dari Arief Hidayat

Arief Hidayat mengemukakan dissenting opinion yang mendukung sebagian gugatan yang diajukan oleh tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud. Menurutnya, pemilihan ulang seharusnya dilakukan di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Dia menyatakan pembatalan Keputusan KPU tentang Hasil Pemilihan Umum 2024 di daerah-daerah tersebut, dengan keyakinan bahwa hal ini akan mendukung terwujudnya pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Manfaat dan Nilai Positif Dissenting Opinion

  1. Mendorong hakim untuk mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif, menghasilkan putusan yang lebih matang dan berkualitas.

  2. Memberikan ruang bagi suara minoritas dalam sistem peradilan, memperkuat nilai-nilai demokrasi dan inklusivitas.

  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan, sehingga membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Previous Post

Bedah Buku Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi di Fakultas Hukum UMSU

Next Post

Profil Raden Dewi Sartika: Salah Satu Pahlawan Pendidikan Indonesia

Related Posts

Cara Mendapatkan Saldo DANA GRATIS Rp223.000 Langsung Cair
Informasi

Cara Mendapatkan Saldo DANA GRATIS Rp223.000 Langsung Cair

by Aktualisme Keren
September 22, 2025
Daftar Lengkap Libur, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah Bulan Oktober 2025
Artikel

Daftar Lengkap Libur, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah Bulan Oktober 2025

by fahum1
September 22, 2025
Cara Mengetahui Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg: Cek dan Pantau Penyaluran Mulai Oktober 2025
Informasi

Cara Mengetahui Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg: Cek dan Pantau Penyaluran Mulai Oktober 2025

by Aktualisme Keren
September 22, 2025
PIP 2025 Cair Bulan Ini, Simak Cara Mengecek Penerima dan Jumlah Bantuan
Informasi

PIP 2025 Cair Bulan Ini, Simak Cara Mengecek Penerima dan Jumlah Bantuan

by Aktualisme Keren
September 22, 2025
Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal Resmi, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap
Informasi

Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal Resmi, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap

by Penulis Fahum
September 22, 2025
Next Post
Profil Raden Dewi Sartika: Salah Satu Pahlawan Pendidikan Indonesia

Profil Raden Dewi Sartika: Salah Satu Pahlawan Pendidikan Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

KJP Plus 2025 Tahap 1 Cair Cek Besaran Dana SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

KJP Plus 2025 Tahap 1 Cair Cek Besaran Dana SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

June 7, 2025
Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2025 Jakarta, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2025 Jakarta, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

July 31, 2025
Partai Nasdem

Partai NasDem : Sejarah dan Visi Misi

January 20, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos Aplikasi cek bansos Kemensos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu bsu 2025 cara cek bansos Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online Cara cek BSU 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Kemensos 2025 Cek Bansos Online cek penerima bansos DTKS harga emas hari ini kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 PLN pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan saldo DANA gratis syarat penerima BSU 2025
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik