• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Info Bansos by Info Bansos
April 24, 2024
in Uncategorized
0
Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Contents

  • Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK
    • Apa Itu Dissenting Opinion?
    • Dissenting Opinion dari Saldi Isra
    • Dissenting Opinion dari Enny Nurbaningsih
    • Dissenting Opinion dari Arief Hidayat
    • Manfaat dan Nilai Positif Dissenting Opinion
      • Mendorong hakim untuk mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif, menghasilkan putusan yang lebih matang dan berkualitas.
      • Memberikan ruang bagi suara minoritas dalam sistem peradilan, memperkuat nilai-nilai demokrasi dan inklusivitas.
      • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan, sehingga membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Pada Senin (22/4) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk menolak semua permohonan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam pengumuman resminya, MK mengungkapkan bahwa dari lima hakim, tiga di antaranya menyatakan memiliki pendapat berbeda atau ‘dissenting opinion’.

Apa Itu Dissenting Opinion?

Dissenting opinion merupakan fenomena di dalam proses pengadilan di mana beberapa hakim memiliki pendapat yang berbeda terhadap keputusan mayoritas dalam sebuah sidang. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, hal ini tercermin dari ketidaksepakatan beberapa hakim terhadap hasil suatu perkara yang sedang diputuskan. Pendapat yang berbeda ini tetap dicatat dalam putusan, meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai preseden.

Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

Definisi dissenting opinion menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah beda pendapat di antara hakim terhadap putusannya. Diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketentuan tentang dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Menurut Gigih Wijaya (2007, 31), dissenting opinion merupakan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pranata dissenting opinion muncul setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Bagir Manan, dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan.

Sedangkan menurut Pontang Moerad, dissenting opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Dissenting Opinion dari Saldi Isra

Saldi Isra menyatakan keyakinannya bahwa terjadi ketidaknetralan sebagian Pejabat Pemerintahan Daerah (Pj) dan perangkat daerah, yang mengakibatkan pelaksanaan pemilu tidak adil. Menurutnya, hal ini mengarah pada pelaksanaan pemilu yang kurang berintegritas.

Dengan demikian, menurut hukum, alasan yang diajukan oleh pemohon terkait politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat negara adalah beralasan. Oleh karena itu, demi memastikan integritas pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Dissenting Opinion dari Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih membacakan dissenting opinion yang menyoroti dampak pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu terhadap peserta pemilihan.

Meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye dan tidak ada larangan bagi presiden untuk memberikan bansos, Enny menekankan bahwa pemberian bansos tersebut dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses pemilihan.

Dia juga menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan sebagian, karena adanya indikasi ketidaknetralan pejabat yang terlibat dengan pemberian bansos di beberapa daerah.

Oleh karena itu, untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan UUD 1945, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang terpengaruh.

Dissenting Opinion dari Arief Hidayat

Arief Hidayat mengemukakan dissenting opinion yang mendukung sebagian gugatan yang diajukan oleh tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud. Menurutnya, pemilihan ulang seharusnya dilakukan di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Dia menyatakan pembatalan Keputusan KPU tentang Hasil Pemilihan Umum 2024 di daerah-daerah tersebut, dengan keyakinan bahwa hal ini akan mendukung terwujudnya pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Manfaat dan Nilai Positif Dissenting Opinion

  1. Mendorong hakim untuk mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif, menghasilkan putusan yang lebih matang dan berkualitas.

  2. Memberikan ruang bagi suara minoritas dalam sistem peradilan, memperkuat nilai-nilai demokrasi dan inklusivitas.

  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan, sehingga membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Previous Post

Bedah Buku Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi di Fakultas Hukum UMSU

Next Post

Profil Raden Dewi Sartika: Salah Satu Pahlawan Pendidikan Indonesia

Next Post
Profil Raden Dewi Sartika: Salah Satu Pahlawan Pendidikan Indonesia

Profil Raden Dewi Sartika: Salah Satu Pahlawan Pendidikan Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.