PKH 2025: Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima Bansos!
Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Pada tahun 2025, program ini akan dilanjutkan kembali. Lalu, kapan dana PKH 2025 akan dicairkan dan bagaimana cara mengecek keluarga kita termasuk penerima bansos?
Jadwal Pencairan PKH 2025
Pencairan dana bantuan PKH 2025 akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Pemerintah telah mengeluarkan jadwal pencairan dana PKH sesuai dengan sasaran penerima manfaat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Melalui Website Kemensos
-
Akses situs web resmi Kemensos di http://cekbansos. kemensos. go. id.
-
Masukkan data wilayah penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
-
Ketikkan nama penerima sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode captcha yang tertera.
-
Klik tombol “Cari Data”.
-
Sistem akan menampilkan status penerima bansos PKH yang terdaftar.
Cek pnerima Bansos PKH 2025 melalui Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” Kemensos di ponsel Anda.
-
Login dengan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika Anda belum memiliki.
-
Klik menu “Cek Bansos”.
-
Masukkan data wilayah dan nama sesuai dengan KTP.
-
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
-
Jika data Anda ditemukan, informasi mengenai penerima, umur, dan keterangan bantuan PKH akan muncul. Jika tidak terdaftar, akan ditampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Besaran Bantuan PKH 2025
Jumlah bantuan PKH yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian bantuannya:
-
Ibu hamil: Rp 750. 000 setiap 3 bulan (Rp 3. 000. 000 per tahun)
-
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750. 000 setiap 3 bulan (Rp 3. 000. 000 per tahun)
-
Anak sekolah SD: Rp 225. 000 setiap 3 bulan (Rp 900. 000 per tahun)
-
Anak sekolah SMP: Rp 375. 000 setiap 3 bulan (Rp 1. 500. 000 per tahun)
-
Anak sekolah SMA: Rp 500. 000 setiap 3 bulan (Rp 2. 000. 000 per tahun)
-
Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600. 000 setiap 3 bulan (Rp 2. 400. 000 per tahun)
-
Penyandang disabilitas berat: Rp 600. 000 setiap 3 bulan (Rp 2. 400. 000 per tahun)