• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Remisi: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Info Hukum by Info Hukum
January 20, 2025
in Politik
0
Remisi Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Remisi Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Contents

  • Pengertian Remisi
  • Jenis-Jenis Remisi
    • Remisi Umum
    • Remisi Khusus
    • Remisi Tambahan
    • Remisi Berdasarkan Pertimbangan Kemanusiaan
    • Remisi Akibat Kejadian Luar Biasa
    • Remisi Dasawarsa
    • Remisi Perubahan Jenis Pidana
  • Syarat Remisi
    • Syarat Remisi bagi Narapidana
    • Syarat Remisi bagi Anak

Pengertian Remisi

Remisi adalah suatu pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang terpidana jika ia berkelakuan baik selama masa tahanan. Artinya, jika seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana menunjukkan perilaku yang baik selama masa hukumannya, maka hukuman tersebut dapat dikurangi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jenis-Jenis Remisi

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis remisi yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik. Jenis-jenis remisi ini disesuaikan dengan kondisi dan perilaku narapidana yang bersangkutan.

  1. Remisi Umum

    Besaran remisi umum tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman.

  2. Remisi Khusus

    Remisi khusus diberikan pada hari raya agama tertentu, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak, bagi narapidana yang beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha. Besaran remisi khusus adalah 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.



  3. Remisi Tambahan

    Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau membantu kegiatan pembinaan di Lapas.
    Besaran remisi tambahan adalah setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun bersangkutan untuk narapidana yang berbuat jasa, dan sepertiga dari remisi umum yang diperoleh untuk narapidana yang membantu kegiatan pembinaan.

  4. Remisi Berdasarkan Pertimbangan Kemanusiaan

    Remisi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan diberikan kepada narapidana dengan kriteria sebagai berikut:

    1. Narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
    2. Narapidana berusia di atas 70 tahun pada hari lanjut usia nasional.
    3. Narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.

    Bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan, pemberian remisi harus disertai surat keterangan dari dokter yang menyatakan:

    a. Penyakit yang diderita sulit disembuhkan.
    b. Penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa.
    c. Selalu memerlukan perawatan ahli atau dokter sepanjang hidup.

    Remisi diberikan pada hari kesehatan dunia.

    Selain itu, remisi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan juga diberikan kepada anak narapidana dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi mereka.

    Remisi ini diberikan pada hari anak nasional.

  5. Remisi Akibat Kejadian Luar Biasa

    Remisi akibat kejadian luar biasa diberikan ketika terjadi bencana alam dan narapidana harus kembali ke lembaga pemasyarakatan setelah mengalami evakuasi atau peristiwa mendesak lainnya.



  6. Remisi Dasawarsa

    Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

  7. Remisi Perubahan Jenis Pidana

    Remisi perubahan jenis pidana diberikan khusus kepada narapidana yang sebelumnya dihukum seumur hidup, namun kemudian pidananya diubah menjadi pidana sementara.

Syarat Remisi

Untuk memperoleh remisi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana dan anak yang bersangkutan. Berikut adalah syarat-syarat remisi yang harus dipenuhi:

Syarat Remisi bagi Narapidana

1. Berkelakuan Baik: Narapidana harus membuktikan bahwa ia memiliki perilaku yang baik. Beberapa bukti berkelakuan baik meliputi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

2. Telah Menjalani Masa Pidana Lebih dari Enam Bulan: Narapidana harus sudah menjalani masa pidana minimal selama enam bulan.

Khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, terdapat syarat tambahan:

– Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Narapidana juga harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis (bagi narapidana WNI) atau menjanjikan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis (bagi narapidana WNA) untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme.
– Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).




Syarat Remisi bagi Anak

Remisi juga dapat diberikan kepada anak narapidana yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Berkelakuan Baik: Anak harus membuktikan bahwa ia memiliki perilaku yang baik. Beberapa bukti berkelakuan baik meliputi tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam tiga bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dengan predikat baik.

2. Telah Menjalani Masa Pidana Lebih dari Tiga Bulan: Anak harus sudah menjalani masa pidana minimal selama tiga bulan.

3. Belum Berumur 18 Tahun: Anak yang dapat menerima remisi adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun.

Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Terdapat beberapa jenis remisi, seperti remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan, yang diberikan sesuai dengan kondisi dan perilaku narapidana yang bersangkutan.

Previous Post

Pancasila : Fungsi dan Peranannya

Next Post

Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Next Post
Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Panduan Aktivasi SPayLater 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
  • Cara Klaim DANA Kaget Lewat Aplikasi, Kenali Ciri-Ciri Link Palsu
  • Panduan Memunculkan DANA Cicil 2026, Cek Syarat dan Akses Fiturnya
  • Cara Daftar DANA Cicil 2026, Ketahui Syarat dan Tahapan Pengajuan
  • Cara Klaim DANA Kaget 2026, Cek Link Resmi agar Tidak Tertipu

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.