Monday, May 19, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

Restitusi: Pengertian, Tujuan dan Bentuknya

Info Hukum by Info Hukum
January 20, 2025
in Politik
0
Restitusi Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Ruang Lingkup

Restitusi Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Ruang Lingkup

0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian Restitusi

Restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Definisi resmi mengenai restitusi di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020

    Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017

    Merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kerugian materiil dan/atau materiil yang diderita korban atau ahli waris.



  3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 Tahun 2022

    Menurut undang – undang ini ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Tujuan Restitusi

Tujuan utama dari restitusi adalah memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana atas kerugian yang mereka alami. Tujuan lainnya adalah:

  • Mengembalikan keadaan korban sebelum menjadi korban tindak pidana.

  • Mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

  • Menegakkan keadilan bagi korban.

  • Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis.

Bentuk Restitusi

Restitusi dapat berbentuk beragam, termasuk:

  1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.



  2. Ganti kerugian materiil dan/atau imateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

  4. Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, seperti biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum.

Ruang Lingkup dan Proses Permohonan

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2022 mengatur bahwa restitusi berlaku untuk perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Proses permohonan melibatkan pengajuan yang mencakup identitas pemohon, identitas korban, uraian mengenai tindak pidana, identitas terdakwa/termohon, uraian kerugian yang diderita, dan besaran restitusi yang diminta.

Permohonan dapat diajukan selama proses persidangan atau setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.



Pembayaran Restitusi

Pembayaran restitusi dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga paling lambat 30 hari sejak pelaku tindak pidana atau pihak ketiga menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika permohonan ganti kerugian diajukan setelah putusan perkara pokok berkekuatan tetap, LPSK atau pengadilan akan mengatur pembayaran restitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus korban tindak pidana yang meninggal dunia,ganti kerugian akan diberikan kepada keluarga korban yang merupakan ahli waris korban.

Previous Post

VOC: Sejarah, Latar Belakang, dan Tujuan

Next Post

Fakultas Hukum UMSU Lepas 25 Mahasiswa Peserta KKN Internasional

Info Hukum

Info Hukum

Related Posts

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025
Politik

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025

by Max Rank
May 15, 2025
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Politik

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025, Cek Nama Penerima Sekarang

by Penulis Fahum
May 13, 2025
Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025
Informasi

Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025: Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

by Penulis Fahum
May 12, 2025
Politik

Simak Persyaratan dan Ketentuan di Sini! Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online

by BN
May 12, 2025
Politik

Cek Status Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ untuk Lansia Mei 2025 Pakai NIK KTP, Jangan Sampai Terlewat!

by BN
May 9, 2025
Next Post

Fakultas Hukum UMSU Lepas 25 Mahasiswa Peserta KKN Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Alasan Mengapa Warga Negara Tidak Mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos)

Alasan Mengapa Tidak Dapat Bansos

February 22, 2025
Pangeran Antasari: Perjuangan dan Dedikasi untuk Kalimantan Selatan

Pangeran Antasari: Perjuangan dan Dedikasi untuk Kalimantan Selatan

December 19, 2023
Cek Syarat Pencairan Bansos PKH Anak Sekolah 2025

Cek Syarat Pencairan Bansos PKH Anak Sekolah 2025

February 28, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos ASN bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial BLT BLT BBM BLT BBM 2025 BPJS BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek BPNT cek pkh diskon listrik 50 % diskon listrik 50 persen diskon listrik PLN 50% DTKS info PKH Jadwal PKH kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI KUR BRI 2025 Pencairan Bansos Pencairan PKH pip pip 2025 pkh PKH 2025 PKH Tahap 1 PKH Terbaru PLN pns pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik