Sudah Masuk Rekening? Yuk Cek Nama Penerima PKH Juli 2025!
Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh pemerintah pada bulan Juli 2025.
Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terdaftar dan lolos verifikasi. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat, segera cek apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima PKH tahap ini.
Apa Itu PKH?
PKH (Program Keluarga Harapan) adalah bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki komponen tertentu, seperti:
-
Ibu hamil/menyusui
-
Anak usia dini
-
Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
-
Lansia
-
Penyandang disabilitas berat
Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, pendidikan, dan kesehatan masyarakat miskin.
Jumlah Bantuan PKH Juli 2025
Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai dengan komponen yang dimiliki keluarga penerima manfaat (KPM).
Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan bantuan empat kali setahun kepada keluarga kurang mampu. Jumlah bantuan disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga, sebagai berikut:
-
Ibu hamil/menyusui: Rp3.000.000/tahun
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000/tahun
-
Siswa SD: Rp900.000/tahun
-
Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun
-
Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun
-
Lansia ≥70 tahun: Rp2.400.000/tahun
-
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
Catatan: Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Cek Nama Penerima PKH Juli 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PKH tahap Juli, ikuti langkah berikut:
-
Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa)
-
Ketik nama sesuai KTP
-
Klik “Cari Data”
-
Hasil pencarian akan menampilkan status penerima bansos PKH
Syarat Penerima PKH
Agar terdaftar sebagai penerima PKH, calon penerima harus:
-
Terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-
Memiliki komponen layak seperti anak sekolah, balita, lansia, disabilitas, atau ibu hamil
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Tidak menerima bantuan ganda dalam waktu bersamaan (misalnya Prakerja atau BSU)