Apasih notaris itu ? Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Bentuk profesi seorang notaris juga berbeda-beda tergantung pada sistem hukum. Pekerjaan notaris sudah ada pada abad ke 2-3 masa romawi kuno, di mana pada masa tersebut dikenal sebagai tabellius, scribae, atau notarius yang bertugas untuk mencatat sebuah pidato.
Tugas Notaris
- Membukukan surat-surat di bawah tanda tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
- Memberikan penyuluhan hukum perihal pembuatan akta.
- Membuat akta risalah lelang.
- Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
- Membuat kopi dari surat asli dibawah tanda tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana dituliskan dalam surat yang bersangkutan.
- Membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang sudah ditandatangan, dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor berita acara pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak. Hal ini sesuai dengan pasal 51 UUJN.
Wewenang Notaris
Berdasarkan Pasal 15 UU 2/2014, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Notaris juga memiliki jenis, antara lain yaitu :
- Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh indonesia. Yang memiliki ciri – ciri dia diangkat oleh penguasa yang berwenang dan tujuannya melayani kepentingan masyarakat umum serta mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
- Notaris Common Law yaitu notaris yang ada di negara inggris dan skandinavia yang memiliki ciri – ciri akta yang dibuat tidak dalam bentuk tertentu, tidak diangkat oleh pejabat penguasa negara.
Kemudian ada empat istilah notaris pada zaman Italia Utara antara lain :
- Notarii : pejabat istana yang melakukan pekerjaan administratif.
- Tabeliones : sekelompok orang yang melakukan pekerjaan tulis – menulis, mereka diangkat tidak sebagai pemerintah atau kekaisaran dan diatur oleh undang – undang tersebut.
- Tabularii : pegawai negeri yang ditugaskan untuk memelihara pembukuan keuangan kota dan diberi kewenangan untuk membuat akta, ketiganya belum membentuk sebuah bentuk akta autentik.
- Notaris : pejabat yang membuat akta autentik.
Syarat Untuk diangkat menjadi Notaris Menurut Undang – Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 Pasal 3 yaitu :
- Warga Negara Indonesia : Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya dibagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing. Karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin bisa di taati sepenuhnya oleh warga negara asing.
- Berumur minimal 27 Tahun, Umur 27 tahun dianggap sudah stabil secara mental dan emosional.
- Bertakwa kepada Tuhan YME, Diharapkan Notaris tidak akan melakukan perbuatan ausila, amoral dan lain – lain.
- Pengalaman : Telah menjalani magang atau nyata – nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu satu tahun berturut – turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan, supaya telah mengetahui praktik notaris, mengetahui strukur hukum yang dipakai dalam pembuatan aktanya, baik autentik maupun di bawah tanngan dan mengetahui administrasi notaris.
- Ijazah, berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan , telah mengerti dasar – dasar hukm Indonesia.6. Non – PNS : Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan BUMN ,BUMD dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang – undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral supaya tidak terjadi benturan kepentingan.
BACA JUGA : Prosedur Menjadi Notaris