Untuk menjadi seorang notaris kalian harus mengikuti prosedur yang tertera dalam undang-undang. berikut prosedur nya yaitu :
Menurut UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berumur paling sedikit 27 Tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Berijazah sarjana Hukum dan Lulusan jenjang strata Dua Kenotariatan.
6. Telah menjalani magang atau nyata – nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam 12 (dua belas) bulan berturut – turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri,pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang – undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
Adapun Prosedur pengangkatan menjadi Notaris adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan permintaan ke Departemen Hukum Dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan :
- Nama notaris yang akan di pakai
- Ijazah – ijazah yang di perlukan
- Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap.
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh departemen Hukum dan HAM , maka si calon notaris menunggu turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di wilayah tertentu.
2. Membuat surat permohonan pengangkatan notaris dan melampirkan :
a. Fotocopy yang disahkan Notaris :
- Ijazah pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan.
- Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis.
- KTP dan Akta kelahiran
- Akta perkawinan
- Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pemohon.
- Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris.
- Sertifikat pelatihan yang diselengarakan oleh Ditjen AHU.
- Surat Pernyataan :
- Tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembantu akta tanah.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.
- Menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain.
- Surat Keterangan :
- Dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 Tahun berturut – turut setelah lulus pendidikan spesialis Notariat atai Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat.
- Kelakuan baik dari kepolisian
- Sehat jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah.
- Daftar Riwayat Hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh DepKumham.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum dan Direktur perdata. Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan berita acara sumpah notaris yang dikeluarkan Menteri Hukum Dan HAM.
-
Notaris harus bersedia di sumpah sebagimana disebutkam dalam Pasal 4 dalam waktu maksimal dua bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing – masing di hadapan menteri atau jabatan yang ditunjuk.
3. Sumpah jabatan : yaitu melaksanakan jabatan dengan amanah ,jujur, saksama, nandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat notaris :
- Amanah : dapat di percaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan perintah dari pihak atau orang yang menghendaki notaris untuk menuangkan maksud dam keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tanganya pada akhir akta.
- Jujur : tidak berbohong atau menutup – nutupi segala sesuatunya.
- Saksama : berhati – hati dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar tidak merugikan para pihak.
- Mandiri : notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat iti berstruktur hukum yang tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
- Tidak berpihak : netral, tidak memihak pada satu pihak.
- Menjaga sikap, tingkah laku artinya harus mempunyai sifat profesional baik dalam atau diluar kantor. dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggungjawab sebagai notaris, artinya bahwa seorang notaris tidak boleh menjelekan sesama kolega notaris atau perang tarif.
- Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan. Akan merahasiakan isi akta artinya bahwa notaris harus mendengarkan keterangan dan keinginan klien sebelum menuangkannya dalam bentuk akta. Notaris berkewajiban untuk merahasiakan seluruh isi akta dan seluruh keterangan yang didengarnya. Hal ini berkaitan dengan ” hak Ingkar ” yaitu hak yang dimiliki oleh notaris, notaris berhak untuk tidak menjawab pertanyaan hakim bila terjadi masalah atas akta notariil yang dibuatnya. Keterangan atau kesaksian yang diberikan oleh notaris adalah sesuai dengan yang dituangkanya dalam akta tersebut. Hak ini gugur apabila berhadapan dengan Undang – undang tindak pidana korupsi (Pasal 16 UUJN).
- Tidak memberikan janji atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun yaitu berkaitan dengan hal pemberian uang untuk pengangkatan diwilayah tertentu.
- Pada saat disumpah, notaris sudah menyiapkan segala sesuatu untuk melaksanakan jabatannya seperti kantor, pegawai, saksi,protokol notaris, plang nama, dan lain – lain. Setelah disumpah , notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama kantor notarisnya, cap , paraf, tanda tangan, dan lain – lain kepada menteri Hukuk dan HAM, organisasi notaris dan majelis pengawas.