Isi Gugatan Anies – Cak Imin ke MK Terkait Pilpres 2024
Gugatan atas ketetapan KPU terkait hasil pemilihan presiden resmi diajukan oleh Anies dan Cak Imin. Mereka menginginkan pemilu diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena pemilihannya dinilai bermasalah. Dalam konteks ini, Prabowo pun dipersilahkan untuk memilih sosok lain sebagai pendampingnya.
Isi Tuntutan Pemilu Ulang
Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Anies-Muhaimin menyoroti kecurangan seperti pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara, serta masalah utama dalam Pemilu 2024 yang dinilai melanggar kode etik, khususnya pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Oleh karena itu, tujuan mereka menggugat hasil Pemilu 2024 ini adalah untuk meminta pemilihan ulang khusus pilpres tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Amunisi Gugatan Anies- Cak Imin
Gugatan Anies-Cak Imin didukung oleh sejumlah amunisi yang meliputi:
-
Saksi: Kepala desa, aparat penegak hukum, petugas KPPS, masyarakat sipil
-
Pembuktian Kecurangan: Meliputi putusan MK Nomor 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres, pembagian bansos yang memengaruhi preferensi pemilih, politik uang sebesar Rp 1-2 juta per orang, serta penggunaan survei sebagai alat pembangun opini publik.
Sejarah Sengketa Pilpres dan Melirik Putusan Mahkamah Konstitusi dari Masa ke Masa
-
Pilpres 2004: Wiranto-Salahuddin Wahid vs. Putusan MK
Pada Pilpres 2004, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid menjadi pemohon gugatan pertama yang diajukan ke MK. Meskipun mereka mengklaim kehilangan 5,43 juta suara, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa permohonan tidak beralasan dan dalil yang diajukan tidak terbukti.
-
Pilpres 2009: Jusuf Kalla – Wiranto & Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto
Pada Pilpres 2009, terjadi gugatan dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Jusuf Kalla – Wiranto dan Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto. Meskipun MK mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2009, mereka menolak gugatan dari kedua pasangan calon tersebut.
-
Pilpres 2014: Prabowo Subianto – Hatta Rajasa & Putusan MK
Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto – Hatta Rajasa mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres. Namun, MK menolak seluruh permohonan mereka dengan alasan bahwa dalil-dalil mengenai kesalahan rekapitulasi suara dan pelanggaran tidak terbukti.
-
Pilpres 2019: Prabowo Subianto – Sandiaga Uno & Peran MK
Pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno kembali mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres. MK sekali lagi menolak seluruh permohonan mereka, dengan menyatakan bahwa dalil-dalil pelanggaran yang diajukan tidak beralasan dan tidak relevan.
-
Pilpres 2024: Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar & Ganjar Pranowo – Mahfud MD
Pada Pilpres 2024, sengketa kembali terjadi. Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD menjadi pemohon gugatan. Mereka menggugat hasil Pilpres dengan berbagai alasan, termasuk pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.