Sabtu, 2 Juli 2022
English Indonesian
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
    • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Mata Kuliah Dosen
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian
    • KRSS
      • Ganjil
      • Genap
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • Alumni
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
    • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Mata Kuliah Dosen
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian
    • KRSS
      • Ganjil
      • Genap
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • Alumni
No Result
View All Result
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
English Indonesian
No Result
View All Result

Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Omelin Suami Mabuk ?

November 16, 2021
in Berita
0
Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Omelin Suami Mabuk ?

 

Seorang Istri inisial V dituntut 1 tahun penjara karena omeli suaminya mabuk . hal tersebut terungkap dalam siding pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Kerawang.

Dalam pelaksanaan Sidang, Jaksa Penuntut Umum menngatakan inisial V menjadi terdakwah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwah V terbukti menjadi terdakwah terhadap suaminya.

“ Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisian V terbukti menjadi terdakwah dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b “, ungkap Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu.

Glendy mengatakan bahwa suami nya mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata kata kasar hingga terganggu psikisnya.

Inisial V mengakui mengomeli suaminya dengan alasan karena sering mabuk-mabukkan.

“ dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukkan istri malah dipidanakan, ini perhatikan ibu-ibu se Indinesia tidak boleh marah suami kalua suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara, ini saya punya dua anak dirumah sebagaiayah sebagai ibu, dituntut setahun, ternyata ada banyak kebohongan dihukum ini “, ungkap v dihadapan awak media.

detik.com

Tags: penjara 1 tahun karena omelin suami mabuk
adminuniv

adminuniv

Related Posts

Fakultas Hukum UMSU dan Mahkamah Syariah Blangkejeren laksanakan Perjanjian Kerjasama dan kuliah Umum
Agenda

Fakultas Hukum UMSU dan Mahkamah Syariah Blangkejeren laksanakan Perjanjian Kerjasama dan kuliah Umum

Juli 1, 2022
Sinergi Dengan Kepolisian, Fakultas Hukum UMSU Jajaki Kerjasama Dengan Polres Labuhan Batu
Agenda

Sinergi Dengan Kepolisian, Fakultas Hukum UMSU Jajaki Kerjasama Dengan Polres Labuhan Batu

Juni 30, 2022
Dr. Faisal, SH., M.Hum membuka langsung Seminar Proposal Fakultas Hukum UMSU
Berita

Dr. Faisal, SH., M.Hum membuka langsung Seminar Proposal Fakultas Hukum UMSU

Juni 30, 2022
Dosen FH UMSU Terpilih Ikuti Konferensi Internasional 3rd ACPC
Agenda

Dosen FH UMSU Terpilih Ikuti Konferensi Internasional 3rd ACPC

Juni 28, 2022
Dua Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Juara Wushu Piala Walikota Medan 2022
Agenda

Dua Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Juara Wushu Piala Walikota Medan 2022

Juni 28, 2022
Pelepasan Alumni Fakultas Hukum UMSU Periode I Tahun 2022: Alumni Harus Selalu Tegaskan Pengabdian
Agenda

Pelepasan Alumni Fakultas Hukum UMSU Periode I Tahun 2022: Alumni Harus Selalu Tegaskan Pengabdian

Juni 27, 2022
Load More
Next Post
Sanksi Kampus Yang Tidak Melaksanakan Permendikbud Nomor 30

Sanksi Kampus Yang Tidak Melaksanakan Permendikbud Nomor 30

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FAHUM

Fakultas Hukum

Gedung C
Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2020 UMSU - Unggul Cerdas Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
    • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Mata Kuliah Dosen
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian
    • KRSS
      • Ganjil
      • Genap
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • Alumni