Seorang Istri inisial V dituntut 1 tahun penjara karena omeli suaminya mabuk . hal tersebut terungkap dalam siding pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Kerawang.
Dalam pelaksanaan Sidang, Jaksa Penuntut Umum menngatakan inisial V menjadi terdakwah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwah V terbukti menjadi terdakwah terhadap suaminya.
“ Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisian V terbukti menjadi terdakwah dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b “, ungkap Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu.
Glendy mengatakan bahwa suami nya mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata kata kasar hingga terganggu psikisnya.
Inisial V mengakui mengomeli suaminya dengan alasan karena sering mabuk-mabukkan.
“ dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukkan istri malah dipidanakan, ini perhatikan ibu-ibu se Indinesia tidak boleh marah suami kalua suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara, ini saya punya dua anak dirumah sebagaiayah sebagai ibu, dituntut setahun, ternyata ada banyak kebohongan dihukum ini “, ungkap v dihadapan awak media.
detik.com