Jadwal Hari Tenang Pemilu 2024 Beserta aturannya
Masa tenang dalam pemilu, sebagaimana diatur dalam Poin 10 Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, adalah waktu yang tidak dapat dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Peserta pemilu dilarang keras melakukan segala bentuk kampanye dalam periode yang ditetapkan sebagai masa tenang. Sebelum memasuki masa tenang, peserta pemilu memiliki waktu 21 hari untuk melaksanakan kampanye hingga satu hari sebelum dimulainya periode ini.
Masa tenang pemilu menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat untuk fokus pada pertimbangan rasional mereka. Dengan menghindari pengaruh kampanye last-minute, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan sesuai dengan aspirasi mereka.
Jadwal Pemilu 2024
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Jadi, untuk masa tenang Pemilu 2024 itu pada tanggal 11- 13 Februari 2024.
Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Dalam Pasal 523 UU Pemilu. “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),”
Larangan Masa Tenang Pemilu untuk Pemilih
Di antara larangan pada masa tenang adalah pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
-
Tidak menggunakan hak pilihnya
-
Memilih pasangan calon
-
Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
-
Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
-
Memilih calon anggota DPD tertentu
Larangan Masa Tenang Pemilu untuk Media Massa
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Larangan untuk Lembaga Survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.