Tugas dan Gaji Satlinmas Dalam Pemilu 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan salah satu bagian dari badan adhoc Pemilihan Umum. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terdapat petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang memiliki peran penting dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pemungutan dan perhitungan suara.
Peran dan Tugas Satlinmas dalam Pemilu 2024
Satlinmas bertugas untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS selama hari pemungutan suara dan penghitungan suara. Mereka bekerja sama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar.
Tugas-tugas Satlinmas selama penyelenggaraan pemilihan tercantum dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2009. Tugas utama Satlinmas adalah bertanggung jawab atas pengelolaan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilu.
Mereka menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS. Selain itu, Satlinmas juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS. Di setiap TPS, biasanya ditempatkan dua anggota Satlinmas, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Gaji Satlinmas dalam Pemilu 2024
Gaji Satlinmas dalam Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022, gaji Satlinmas untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
-
Gaji Satlinmas: Rp 700.000
-
Gaji Satlinmas LN: Rp 4.500.000
-
Gaji Satlinmas: Rp 650.000
Selain gaji, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas dari badan adhoc, termasuk alasan mengapa anggota atau petugas Satlinmas dipekerjakan selama Pemilu 2024. Biaya tambahan yang diberikan adalah Rp 1 ribu per orang.
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Satlinmas bekerja sama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar. Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 mengatur pembentukan petugas ketertiban TPS.
PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sebanyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.
Pemerintah kabupaten/kota menyatakan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada KPU Kabupaten/Kota. Penetapan Petugas Ketertiban TPS dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Dengan adanya petugas Satlinmas yang bertugas menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.