Jadwal Pemilu Luar Negeri Beserta Cara Mencoblosnya
Seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali yang berada di luar negeri, memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu. Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu, dan WNI di luar negeri diwajibkan untuk ikut serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022.
Waktu Pencoblosan di Luar Negeri
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencoblosan bagi WNI yang berada di beberapa kota di luar negeri. Mengacu pada Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023, surat suara bagi pemilih yang menggunakan metode POS akan dikirimkan mulai 2 hingga 11 Januari, dengan pemungutan suara langsung dilakukan di kediaman masing-masing.
Sedangkan, pemilihan dengan metode TPS diadakan pada tanggal 11 Februari. Ingatlah, sebagai WNI, hak untuk berpartisipasi dalam pemilu adalah hak konstitusional yang harus dipenuhi.
Pemilu luar negeri dilakukan early voting, dan KPU menawarkan tiga metode pemungutan suara untuk WNI di luar negeri, yaitu memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN), melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
Jadwal Pemilu Luar Negeri
Berikut adalah beberapa tanggal dan kota di luar negeri yang menjadi tempat pemungutan suara:
-
5 Februari 2024: Ho Chi Minh City dan Hanoi di Vietnam
-
6 Februari 2024: Panama City di Panama
-
8 Februari 2024: Tehran di Iran
-
9 Februari 2024: Amman di Yordania, Dhaka di Bangladesh, Kuwait City di Kuwait, Riyadh di Saudi, Kepulauan Seychelles, Doha di Qatar, Manama di Bahrain, Sana’a di Yaman, Baghdad di Irak, Khartoum di Sudan, dan Muscat di Oman
-
10 Februari 2024: Abu Dhabi, Bern, Budapest, Cape Town, Dakar, Dubai, Helsinki, Kairo, Abuja, Bogota, Brussel, Caracas, Damaskus, Frankfurt, Houston, Kopenhagen, Alger, Brasilia, Buenos Aires, Chicago, Darwin, Hamburg, Berlin, Bratislava, Canberra, Colombo, Den Haag, Havana, Islamabad, dan Jeddah
-
10 Februari 2024: Kyiev, Maputo, Moskow, New York, Perth, Quitto, Sofia, Tashkent, Vatikan, Wina, Lima, Marseilles, Mumbai, Oslo, Phnom Penh, San Fransisco, Lisabon, Melbourne, Nairobi, Ottawa, Praha, Sarajevo, Los Angeles, Mexico City, New Delhi, Paris, Pretoria, Seoul, Stockholm, Suva, Sydney, Toronto, Vientiane, Windhock, Tripoli, Vancouver, Warsawa, Washington DC, dan Zagreb
-
11 Februari 2024: Addis Ababa, Bandar Seri Begawan, Bucharest, Istanbul, Kuala Lumpur, Manila, Penang, Santiago, Tokyo, Ankara, Bangkok, Dar Es Salaam, Johor Baru, Kuching, Noumea, Port Moresby, Singapura, Tunis, Athena, Baku, Beograd, Dili, Kota Kinabalu, Beirut, Davao City, Karachi, London, Madrid, Osaka, Paramaribo, Rabat, Roma, Songkhla, Tawau, dan Yangon
-
13 Februari 2024: Hongkong
-
14 Februari 2024: Guangzhou, Madagaskar, Beijing, Astana, Shanghai, Taipei, dan Vanimo
Cara WNI di Luar Negeri Mencoblos Pemilu 2024
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri memiliki tiga cara untuk mencoblos dalam Pemilu 2024:
-
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) biasanya digelar di kantor Kedutaan Besar Indonesia di tiap negara dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Pemilih dapat datang langsung ke tempat tersebut untuk mencoblos surat suara.
-
Kotak Suara Keliling (KSK)
Kotak Suara Keliling (KSK) merupakan metode pemungutan suara di luar negeri yang memungkinkan pemilih untuk mencoblos surat suara dan mengirimkannya ke kotak suara keliling yang melintasi daerah tempat tinggal mereka di luar negeri.
-
Kirimkan dengan Pos
Metode terakhir adalah dengan mengirimkan surat suara melalui pos. Cara ini berlaku jika tempat tinggal pemilih berada di daerah terpencil dan akses ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) jauh, serta tidak ada penyediaan Kotak Suara Keliling (KSK).
Panduan ini dapat membantu WNI di luar negeri untuk ikut serta dalam Pemilu 2024. Meskipun disediakan tiga cara memilih, penting untuk memahami perbedaan dalam melakukan pencoblosan di antara ketiga cara tersebut.