Kekuasaan Kehakiman merupakan suatu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Hal tersebut terdapat didalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 kekuasaan kehakiman
Sedangkan dalam konstitusi pasal 24 menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan.
Mengapa kekuasaan kehakiman itu penting ?
Fungsi utama kekuasaan kehakiman yaitu untuk memutuskan keputusan dalam suatu perkara dengan penerapan hukum secara paksa. Selain itu bisa juga diartikan bahwa kekuasaan kehakiman itu penting dikarenakan adanya kewenangan untuk memutuskan perkara demi mewujudkan keterlibatan umum di masyarakat melalui putusan yang adil.
Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah.
Kewajiban dan wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi