Setelah memahami banyak tentang keadilan, apakah kamu sudah tau bahwa keadilan tidak hanya satu, namun ada beberapa macam keadilan menurut . yaitu :
- Keadilan komutatif, yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang sudah dilakukan. Misalnya, seseorang yang menerima sanksi tanpa peduli status dan jasanya.
- Keadilan distributif, yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang sudah dilakukan. Misalnya, seorang pekerja yang dibayar sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilakukan.
- Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Misalnya saja seseorang yang berlaku baik akan menerima perlakuan yang baik juga.
- Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang ditetapkan lewat sebuah kekuasaan khusus. Misalnya warga negara yang harus mematuhi aturan.
- Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang dilakukan kepada orang yang mencemarkan nama baik orang lain. Misalnya artis yang melakukan konferensi pers untuk meminta maaf.
Peradilan yang adil merupakan konsep yang mengemukakan bahwa proses peradilan harus bertindak secara adil terhadap mengadili pidana untuk jenis kejahatan apapun. Konsep peradilan yang adil merupakan salah satu sarana dalam melakukan penegakan keadilan. Konsep ini didasarkan kepada adanya prinsip persamaan di hadapan hukum. Ini sejalan dengan tujuan hukum untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan. Kedua konsep ini saling berkaitan satu sama lain serta saling melengkapi tujuannya masing-masing. Putusan hakim yang berkeadilan dapat dicapai oleh hakim dengan menggunakan karakteristik penalaran hukum dan ratio decidendi Dalam pengambilan keputusan, hakim harus memperhatikan aspek formal prosedural beserta dengan aspek universal yang meliputi keadilan dan kemanusiaan. Kedua aspek ini umumnya dipertimbangkan oleh hakim khususnya pada kasus pidana yang dapat diberikan pengampunan dengan pemberian maaf. Sementara itu, dalam peradilan umum dapat diadakan upaya hukum ketika putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan akibat kekeliruan dalam melakukan pengambilan keputusan. Upaya hukum ini dapat dilakukan secara perseorangan atau badan hukum dengan berdasarkan kepada pemberian kewenangan dari undang-undang yang berlaku.