Keadilan merupakan suatu kondisi yang bersifat adil terhadap suatu perbuatan bahkan perlakuan terhadap sesuatu hal. Sifat dari keadilan ialah tidak dapat dinyatakan seluruhnya dalam satu pernyataan, karena keadilan merupakan gagasan yang dinyatakan. Keadilah hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Secara umum setiap negara memilik empat fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
1. Fungsi Keamanan Pertahanan
Negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintah dari ancaman tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh fungsi ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas penjagaan daerah perbatasan oleh TNI.
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara mencipatakan undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contohnya antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Pemilu, dan sebagainya.
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara melakukan upaya eksplorasi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehinga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.contohnya antara lain penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, dan bahan pangan.
4.Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara. Contohnya adalah negara menegakkan sistem hukum melalui lembaga peradilan.
Sejauh mana fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan.
Nilai keadilan mengandung moral yang universal tetapi dinamis, dan hak-hak anggota masyarakat yang bersifat abstrak. Keadilan untuk setiap anggota masyarakat terpenuhi melalui pemberian perlakuan yang sama dan tidak berpihak pada suatu golongan tertentu.[14] Sifat utama dari keadilan adalah relatif bagi setiap individu yang berbeda. Suatu keadilan di dalam masyarakat dapat tidak dipahami maknanya sebagai suatu substansi hukum meskipun telah dilakukan secara adil. Ini disebabkan adanya perbedaan pandangan atas keadilan dari segi penilaian, pengamatan, perasaan, dan persepsi mengenai makna keadilan. Suatu keadilan tidak dapat dipandang sebagai suatu bagian dari rasa, keinginan atau harapan. Keadilan merupakan sesuatu yang tidak pasti karena maknanya hanya dimiliki oleh masing-masing hati nurani manusia. Kualifikasi terhadap substansi mengenai keadilan telah dibagi oleh Plato menjadi tiga jenis. Pertama, keadilan muncul secara alami dalam diri tiap individu. Kedua, keberadaan sifat keadilan dalam diri manusia membentuk penataan dan pengendalian diri manusia terhadap tingkat emosi dalam rangka adaptasi dengan lingkungan sosial Ketiga, adanya keadilan membuat masyarakat dapat memenuhi kodratnya sebagai manusia secara utuh dan semestinya.