Pengertian Saksi dalam Perkara Pidana
Saksi dalam suatu perkara pidana adalah individu yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan terkait suatu tindak pidana. Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.
Syarat-Syarat Menjadi Saksi dalam Perkara Pidana
Agar keterangan saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti, saksi harus memenuhi beberapa syarat, baik formil maupun materil.
Syarat Formil
-
Cakap Hukum: Saksi harus cakap hukum, kecuali undang-undang menentukan lain.
-
Tidak Ada Hubungan Darah Lurus: Saksi tidak boleh memiliki hubungan darah lurus dengan pihak terkait.
-
Status Suami/Istri: Saksi tidak boleh memiliki status suami/istri, meskipun sudah bercerai.
-
Sumpah Sebelum Memberikan Keterangan: Saksi wajib mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan.
-
Minimal 2 Orang Saksi: Setidaknya harus ada dua orang saksi.
-
Keterangan Disampaikan Secara Lisan: Saksi memberikan keterangan secara lisan.
Syarat Materil
-
Mengenai Fakta yang Dilihat, Didengar, Dialami Sendiri: Saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
-
Keterangan Bukan Pendapat atau Kesimpulan Pribadi: Keterangan saksi harus berdasarkan fakta, bukan pendapat atau kesimpulan pribadi.
-
Tidak Bertentangan dengan Akal Sehat: Keterangan saksi tidak boleh bertentangan dengan akal sehat.
Macam-Macam Saksi dalam Perkara Pidana
-
Saksi Fakta
Saksi fakta adalah saksi yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Keterangan saksi fakta ini merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana.
-
Saksi Ahli
Saksi ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk menjelaskan suatu perkara pidana. Keterangan ahli ini juga merupakan alat bukti dalam hukum acara pidana.
-
Saksi Korban
Saksi korban adalah korban yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Mereka memberikan keterangan mengenai peristiwa yang mereka alami sendiri.
-
Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator)
Saksi pelaku yang bekerjasama adalah saksi yang juga merupakan pelaku tindak pidana dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana serta mengembalikan aset atau hasil tindak pidana tersebut. Mereka memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian di persidangan.
-
Saksi De Auditu atau Saksi Hearsay
Saksi de auditu adalah saksi yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar dari orang lain. Namun, keterangan saksi jenis ini bukanlah alat bukti yang sah, tetapi dapat digunakan untuk memperkuat keyakinan hakim.
-
Saksi yang Memberatkan (A Charge)
Saksi yang memberatkan adalah saksi yang memberikan keterangan yang menguatkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa. Saksi ini biasanya diajukan oleh jaksa penuntut umum dan dicantumkan dalam surat dakwaan.
-
Saksi yang Meringankan (A de Charge)
Saksi yang meringankan adalah saksi yang tidak menguatkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana. Saksi ini biasanya diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukum pada sidang pengadilan.
Dalam proses persidangan, saksi-saksi ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar keterangannya dapat dijadikan alat bukti yang sah. Syarat-syarat tersebut meliputi syarat formil dan syarat materil.
Penolakan Sebagai saksi dalam perkara pidana
Pasal 285 KUHP Baru mengatur sanksi bagi yang menolak panggilan sebagai saksi, dengan ancaman penjara atau denda, tergantung jenis perkara yang sedang berlangsung. Menolak panggilan saksi dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.