Syarat dan Ketentuan Bea Cukai dalam Pengiriman Barang
Pengiriman barang melalui layanan pos dan jasa titipan menjadi pilihan yang umum digunakan, terutama dalam era globalisasi ini. Meskipun praktis, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipahami terutama terkait dengan bea cukai. Dalam artikel ini, kita akan membahas pertanyaan-pertanyaan umum seputar ketentuan barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019.
1. Barang Kiriman: Definisi dan Penyelenggara Pos
Barang kiriman merujuk pada barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos, yang melibatkan PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan. Penyelenggara Pos bertanggung jawab sesuai dengan regulasi di bidang pos.
2. Pengecekan Status Barang Kiriman
Status barang kiriman dapat dicek melalui situs resmi Bea Cukai di http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
3. Dokumen Dasar Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak
Dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak adalah Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
4. Persetujuan Pengeluaran Barang
Barang kiriman dianggap telah mendapat persetujuan pengeluaran setelah terbitnya dokumen SPPBMCP.
5. Nilai Pembebasan untuk Barang Kiriman
Barang kiriman dengan nilai Free On Board (FOB) maksimal USD3 per penerima barang per kiriman diberikan pembebasan bea masuk, kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
6. Tarif Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Kiriman
- Bea masuk sebesar 7.5% dari nilai pabean.
- PPN sebesar 11% dari nilai impor.
- Pembebasan Pajak Penghasilan.
7. Pengecualian Tarif Bea Masuk dan Pajak
Tarif bea masuk dan PPN tidak berlaku untuk barang tertentu seperti buku, tas, produk tekstil, dan alas kaki.
8. Tarif Tinggi untuk Pakaian, Sepatu, dan Tas
Pakaian, sepatu, dan tas dikenakan tarif bea masuk dan pajak lebih tinggi untuk melindungi industri dalam negeri.
9. Ilustrasi Perhitungan Pungutan untuk Barang Kiriman
- Contoh perhitungan untuk telepon seluler dan sepatu.
10. Pungutan untuk Barang Kiriman berupa Hadiah
Hadiah kiriman dapat dikenakan pungutan impor berdasarkan nilai transaksi dan aturan tertentu.
11. Penetapan Nilai Pabean
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean berdasarkan data pembanding jika terdapat kecurigaan under value.
12. Pengajuan Keberatan dan Pembetulan
Penerima barang dapat mengajukan keberatan atau pembetulan jika tidak setuju dengan penetapan kepabeanan.
13. Proses Pembetulan SPPBMCP
Proses pembetulan SPPBMCP memakan waktu paling lama 14 hari sejak permohonan diterima.
14. Ketentuan Pengiriman Surat dan Dokumen
Surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor.
15. Dokumen Pabean untuk Barang Kiriman
- Consignment Note (CN) untuk nilai pabean di bawah USD1,500.
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk nilai di atas USD1,500.
16. Pembebasan Cukai untuk Barang Kena Cukai
Barang kena cukai dapat mendapat pembebasan dengan batasan tertentu.
17. Ekspor Kembali Barang Kiriman
Barang kiriman dapat diekspor kembali dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
18. Penanganan Barang Rusak atau Hilang
Ganti rugi atas barang rusak atau hilang adalah tanggung jawab penyelenggara Pos atau PJT yang digunakan.
19. Pembayaran Tagihan dan Lokasi Pembayaran
Pembayaran tagihan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dilakukan sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan.
20. Proses Pemeriksaan Pabean dan Pengeluaran Barang
Proses pemeriksaan melibatkan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sesuai manajemen risiko.
21. Pembebasan atau Penetapan Tarif
Hasil pemeriksaan dapat berupa pembebasan, penetapan tarif dan nilai pabean, atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap.
22. Prosedur Pemusnahan Barang Kena Cukai
Barang kena cukai yang melebihi batas dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
23. Pemberlakuan Kewajiban Kepabeanan
Penerima barang harus memenuhi kewajiban kepabeanan sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
24. Penanganan Status NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen)
Barang dengan status NPD memerlukan pemenuhan dokumen sesuai dengan permintaan yang diajukan.
25. Pembatalan dan Penimbunan Barang
Barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat ditimbun dan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai jika melebihi 30 hari.
26. Penggantian Rugi untuk Barang Rusak atau Hilang
Penggantian rugi atas barang rusak atau hilang adalah tanggung jawab penyelenggara Pos atau PJT.
27. Lokasi Pembayaran Tagihan
Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan.
28. Informasi Ekspor Kembali Barang Kiriman
Ekspor kembali memerlukan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani.
29. Penanganan Barang Tidak Dikuasai
Barang yang tidak dikuasai adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan ditimbun lebih dari 30 hari.
30. Pengaturan Nota Permintaan Data/Dokumen (NPD)
Barang dengan status NPD memerlukan pemenuhan dokumen sesuai dengan permintaan yang diajukan.
31. Akses dan Pemanfaatan Portal Bea Cukai
Informasi lebih lanjut dan pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui portal.beacukai.go.id atau siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.
Pemahaman mengenai syarat dan ketentuan bea cukai dalam pengiriman barang melalui layanan pos dan jasa titipan sangat penting untuk menghindari kendala dan memastikan kelancaran proses impor dan ekspor. Pastikan untuk selalu memeriksa dan mengikuti panduan resmi Bea Cukai dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.