setelah kalian memahami apa itu Hakim
Lantas, apakah kalian sudah siap untuk mewujudkan mimpi kalian menjadi seorang hakim ?
Nah yuk simak artikel ini, kita akan membahas tentang cara menjadi Hakim !
- Pendidikan Strata 1
Bagi kamu yang tertarik untuk menekuni profesi Hakim, maka harus memiliki minimal pendidikan gelar sarjana di bidang ilmu hukum, karena perkuliahannya yang mempelajari berbagai sistem hukum terkait kehidupan kemasyarakatan maupun kegiatan bisnis. Kamu juga akan belajar mengenai perundang-undangan termasuk di dalamnya hukum dasar (konstitusi, hukum perdata, hukum dagang, hukum tata negara, hukum pidana, hukum tata pidana) hingga hukum internasional dengan cakupan yang cukup luas. Selain itu kamu akan banyak melakukan kajian terhadap berbagai kasus hukum baik secara yuridis maupun normatif. Pendidikan Ilmu Hukum sendiri akan ditempuh dalam waktu 4 tahun.
- Pendidikan Hakim oleh Mahkamah Agung
Terdapat pendidikan khusus yang harus ditempuh untu menjadi seorang hakim yaitu lulus dari pendidikan hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh internal organisasi Mahkamah Agung. Syarat-syarat menjadi hakim sendiri tercantum pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh), dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.