Sebelumnya uda paham belum, apasih hakim itu ? nah mmenurut Pasal 1 angka 8 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Berdasarkan pasal 1 angka 9 KUHP, mengadili merupakan serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU NO.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Hakim adalah hakim pada mahkamah agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Berikut adalah Hakim pada Mahkamah Agung terdiri dari :
- Hakim Peradilan Umum
- Hakim Peradilan agama
- Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
- Hakim Peradilan Militer
Hakim sebagai pejabat publik, sebagai penyelenggara Negara dan sebagai kaum professional paling tidak harus mempunyai Sembilan asas yang senantiasi harus dijunjung tinggi yaitu:
- Tidak mementingkan diri sendiri (Selfness)
- Integritas (Integrity)
- Objektif (Objectivity)
- Bertanggung jawab (Accountibiity)
- Terbuka (Openness)
- Kejujuran (Honesty)
- Kepemimpinan (Leadership)
- Keluhuran budi (Dignity)
- Terpercaya (Truthfulness).
TUGAS & FUNGSI
- Mengadili (Menerima,memeriksa dan memutus) perkara
- Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara pidata di tingkat pertama ( pasal 50 UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum);
- Mengadili dengan asas sederhana,cepat, dan biaya ringan ( pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman).
Kewajiban Seorang Hakim
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan ( pasal 3 UU kekuasaan kehakiman).
- Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang ( pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).
- Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman:
– Wajib menggali, mengikuti , dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
– Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,jujur, adil,profesional,dan berpengalaman di bidang hukum.
-Wajib menaati Kode etik dan pedoman perilaku hukum.
Tanggung Jawab Hakim
- Bertanggung jawab kepada tuhan yang maha esa.
Peradilan dilakukan ” Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha esa”. ( pasal 2 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman) - Bertanggung jawab kepada Negara, masyarakat dan para pencari keadilan dalam menjatuhkan putusan .
– Dalam memeriksa dan memutus perkara, bertangung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
– Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Baca Juga Bagaimana cara menjadi seorang hakim