Naskah Akademik dalam pembentukan perundang-undangan
Naskah Akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu .
Yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Apa itu Naskah Akademik?
Naskah Akademik merupakan panduan rancangan peraturan perundang-undangan. Keberadaannya adalah wajib dalam perancangan undang-undang (Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2011)
Alasan Perlunya Naskah Akademik dalam Perancangan Undang-undang
-
Mewujudkan Cita-Cita Hukum
-
Tercapainya Asas Pembentukan Peraturan yang baik
-
Efektivitas atas suatu rancangan Undang-Undang.
Fungsi Naskah Akademik
-
Menjadi Tolak Ukur Ilmiah yang dapat dipertanggungjawakan
-
Panduan bagi Perancang Peraturan untuk menentukan apa yang akan diatur dalam rancangan tersebut.
Sistematika Naskah Akademik
Sistematika Naskah Akademik diatur pada Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011. Sistematika tersebut adalah syarat minimal sehingga harus dipenuhi keseluruhan dalam menyusunnya. Sistematikanya dalah sebagai berikut:
-
Judul
-
Kata Pengantar
-
Daftar Isi
-
Bab 1: Pendahuluan
-
Bab II: Kajian Teoretis dan Praktik Empiris
-
Bab III: Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
-
Bab IV: Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
-
Bab V: Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
-
Bab VI: Penutup
-
Daftar Pustaka
-
Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan