Pakai HP, Ini Cara Cek TPS dan DPT Untuk Mencoblos pada 14 Februari 2024
Pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilihan Umum 2024 akan digelar, menandai momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), langkah pertama menuju tempat pengambilan suara (TPS) menjadi langkah krusial untuk menyalurkan hak suara mereka.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS bukan sekadar lokasi fisik untuk mencoblos, tetapi merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan Pemilu.
Untuk mengetahui TPS dan DPT untuk pemilu 2024 nanti,berikut langkah- langkahnya:
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Bagaimana caranya mengetahui TPS Anda untuk Pemilu 2024? Berikut adalah panduan langkah demi langkah:
-
Akses Situs Resmi KPU
Kunjungi cekdptonline.kpu.go.id, situs resmi yang dirancang untuk memudahkan pemilih mengetahui lokasi TPS mereka.
-
Input Data Pemilih
Selanjutnya, masukkan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih asing. Dengan informasi ini, sistem dapat mengakses data pemilih dan menampilkan hasil pengecekan.
-
Tampilan Data Pemilih
Setelah data dimasukkan, layar akan menampilkan detail lengkap tentang pemilih, termasuk nama, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat TPS potensial.
-
Verifikasi dan Periksa Data
Pemilih disarankan untuk memeriksa data dengan teliti. Pastikan semua informasi sesuai dengan identitas pribadi. Jika data tidak terdaftar, situs memberikan peringatan untuk segera menghubungi kantor KPU terdekat.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah daftar yang menunjukkan semua pemilih setelah proses perbaikan akhir oleh panitia pemungutan suara. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, DPT bukanlah daftar statis. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga tingkat nasional memastikan keakuratan dan keabsahan data.
Cara Cek DPT Pemilu 2024
Pemilih diharuskan memastikan nama mereka terdaftar dalam DPT untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer:
-
Pilih situs resmi KPU atau akses infopemilu.kpu.go.id yang menawarkan layanan “Cek DPT Online”.
-
Pilih menu “Cek DPT Online” untuk mengakses halaman khusus yang menyediakan alat pencarian data pemilih.
-
Setelah memilih menu “Cek DPT Online”, pemilih dapat mengisi data pribadi mereka.
-
Pemilih luar negeri diminta memasukkan NIK atau nomor paspor mereka dengan akurat.
-
Setelah memasukkan data, pemilih mengklik tombol “Pencarian” untuk melihat apakah terdaftar dalam DPT.
-
Jika terdaftar, situs akan menampilkan informasi detail, termasuk nomor TPS. Jika tidak terdaftar, pemilih disarankan menghubungi kantor KPU terdekat.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih dapat memastikan partisipasi mereka dalam Pemilihan Umum 2024, menjadikan suara mereka sebagai bagian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.