Perbedaan makelar dan komisioner dapat dilihat dari beberapa aspek yang berbeda. Makelar adalah seorang perantara dagang yang diangkat oleh pemerintah dan memiliki perusahaan yang beroperasi sesuai dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Mereka mendapatkan upah atau provisi atas pekerjaan yang dilakukan atas nama orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja dengannya.
Tugas utama makelar adalah melakukan penjualan dan pembelian barang dagangan, kapal, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya atas nama majikannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 KUHD.
Sementara itu, komisioner diatur dalam Pasal 67 KUHD. Mereka adalah individu yang menjalankan perusahaannya dengan melakukan tindakan-tindakan yang menghasilkan persetujuan atas nama dirinya sendiri atau firma yang ia wakili, namun atas amanat dan tanggungan orang lain. Komisioner menerima upah atau provisi tertentu atas tugas-tugas yang mereka lakukan.
Untuk mengenai lebih lanjut perbedaan makelar dan komisioner ,simak penjelasan perikut ini :
Perbedaan Makelar dan Komisioner
Perbedaan antara makelar dan komisioner dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Komisioner bertindak atas nama pribadi, sementara makelar bertindak atas nama orang lain. Dalam hal ini, komisioner memiliki hak untuk memberikan mandat kepada orang lain atas nama dirinya, namun tetap bertanggung jawab terhadap prinsipal.
b. Dalam perjanjian makelar, hubungan hukum terjadi antara prinsipal (pihak yang diwakili) dan pihak ketiga, sedangkan hubungan antara makelar dan prinsipal bersifat kontraktual.c. Komisioner memiliki hubungan hukum perjanjian dengan pihak ketiga karena bertindak atas nama pribadi. Oleh karena itu, komisioner menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.
d. Makelar diwajibkan untuk mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) KUHD, sedangkan komisioner tidak perlu melakukan pengangkatan resmi dan sumpah.
e. Makelar terkait dengan hubungan hukum pemberian kuasa, sedangkan komisioner terkait dengan hubungan hukum pemberian kuasa khusus.
f. Makelar memiliki hak atas komisi dan retensi, sedangkan komisioner memiliki hak atas komisi, retensi, dan privilege.
g. Biasanya, makelar harus memperoleh lisensi dan izin dari pemerintah untuk menjual properti, sementara komisioner tidak memerlukan lisensi atau izin serupa.
h. Tanggung jawab makelar meliputi membantu pembeli dan penjual dalam menyusun perjanjian jual beli properti yang adil. Di sisi lain, tugas komisioner terbatas pada memfasilitasi kesepakatan antara pembeli dan penjual tanpa bertanggung jawab atas perjanjian tersebut.