Rutan dan Lapas merupakan sesuatu hal yang berbeda. Rutan (Rumah Tahanan) adalah tempat dimana tersangka atau terdakwa ditahan, yakni selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. yang berada di lapas ialah orang-orang yang oleh pengadilan telah diputus sebagai pelaku tindak pidana.
Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana pemasyarakatan. dan anak didik. Orang-orang yang berada di rutan belum terbukti melakukan tindak pidana dan belum diputus, namun terduga kuat telah melakukan tindak pidana.
Berikut dibawah ini penjelesan perbedaan antara rutan dan lapas:
Perbedaan Rutan dan Lapas
Rutan
- Rutan adalah tempat di mana tersangka atau terdakwa ditahan untuk sementara sebelum adanya putusan inkrah. Ini berarti mereka ditahan di Rutan selama proses hukum berlangsung, mulai dari penyidikan hingga penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
- Menghuni Rutan yaitu tersangka atau terdakwa. Mereka ditahan di Rutan sebagai langkah pengamanan untuk memastikan kehadiran mereka selama proses hukum dan untuk menjaga keamanan masyarakat.
- Waktu atau lamanya penahanan di Rutan yaitu selama proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Ini berarti mereka tetap berada di Rutan hingga putusan inkrah dikeluarkan oleh pengadilan.
- Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung. Setelah putusan inkrah dikeluarkan, mereka kemudian dapat dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
- Rutan adalah singkatan dari Rumah Tahanan Negara. Ini menunjukkan bahwa Rutan merupakan lembaga atau fasilitas yang dikelola oleh negara untuk tujuan penahanan sementara tersangka atau terdakwa.
Lapas
- Lapas adalah tempat di mana pembinaan terhadap seorang narapidana dilakukan setelah putusan inkrah. Lapas memiliki peran penting dalam mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.
- Yang menghuni lapas adalah seorang terpidana atau narapidana. Terpidana adalah orang yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dan diberikan hukuman pidana. Narapidana adalah istilah lain untuk terpidana yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
- Lamanya pembinaan di lapas bergantung pada durasi hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Selama menjalani hukuman pidana, narapidana akan menjalani berbagai program dan kegiatan di dalam lapas untuk mempersiapkan mereka secara sosial, keterampilan kerja, pendidikan, dan rehabilitasi agar dapat kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat setelah bebas.
- Setelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, narapidana akan dibina di lapas. Ini bertujuan untuk membantu mereka memperbaiki perilaku, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan reintegrasi sosial setelah selesai menjalani hukuman.
- Lapas adalah singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan. Lapas merupakan institusi yang bertanggung jawab atas penahanan, pembinaan, dan pengawasan narapidana selama menjalani hukuman pidana.