PK IMM FAHUM UMSU melaksanakan Penyuluhan Hukum II di Desa Sukamaju Indah Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dalam kegiatan ini IMM Hukum mengambil tema “Meningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Di Bidang Hukum Dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa” . “Desa Sukamaju Indah baru saja selesai pemilihan kepala desa baru sehingga, kami menganggap perlunya untuk mengangkat isu mengenai pengelolaan dana desa guna adanya transparansi antara perangkat desa dan masyarakat”, kata Ketua PK IMM Fahum UMSU dalam sambutannya.
Penyuluhan hukum ini dibawa oleh pemateri yang merupakan dosen Fakultas Hukum UMSU Bapak Andryan,S.H.,M.H. Beliau menyampaikan tentang eksistensi UU Desa No 6 Tahun 2014 yang memuat ketentuan tentang kewenangan otonomi desa dalam pengelolaan dana. Dijelaskan juga tentang empat (4) asas yang harus diterapkan dalam pengelolaan dana desa, yaitu: akuntabel, transparansi, tertib dan disiplin. Beliau juga menyampaikan, pentingnya penyusunan program desa didampingi dengan mentor ataupun pakar hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan III Ibunda Atikah Rahmi,S.H.,M.H yang memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Beliau berharap kegiatan ini terus berlanjut sebagai wadah bagi mahasiswa untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan tagline fakultas hukum; “Tegaskan Pengabdian”. Beliau juga menyampaikan perlunya membangun sinergisitas antara pemerintah desa selaku eksekutif dan pengelola desa dengan badan pemusyawaratan desa (BPD) selaku pengawas serta masyarakat desa yang harus mengetahui kinerja dari aparatur desa dalam pengelolaan dana desa. Dalam kesempatan ini beliau juga menyampaikan sekilas mengenai SDGs Desa menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta yang hadir. Kegiatan ini dibuka oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah Kota Medan Abangda Dion Hafiz selaku Sekretaris Umum. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan PK IMM Fahum UMSU. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya intelektualitas, religius dan humanitas dimiliki oleh setiap mahasiswa sehingga dapat memberikan kebermanfaatan bagi ummat. Kegiatan Penyuluhan Hukum II PK IMM FAHUM UMSU yang dihadiri 70 orang peserta ini diakhiri dengan pemberian plakat, hadiah bagi para penanya, pembagian sembako & souvenir untuk masyarakat, foto bersama serta makan siang bersama.