Pengertian Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah pada sumber-sumber yang digunakan dalam pembentukan dan penerapan hukum internasional. Sumber-sumber ini memberikan dasar hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.
Sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Pasal ini menyebutkan empat sumber hukum internasional yang diakui, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan keputusan pengadilan. Selain itu, ajaran dari para ahli juga dapat digunakan sebagai sumber hukum tambahan.
Tujuan Sumber Hukum Internasional
Dalam hukum internasional, sumber hukum memainkan peran penting karena:
-
Mengatur Hubungan Antar Negara
Sumber hukum internasional membantu mengatur dan menjaga keseimbangan dalam hubungan antar negara. Mereka menjadi pedoman yang ditaati oleh negara-negara untuk menjaga perdamaian dan keadilan.
-
Membentuk Hak dan Kewajiban
Sumber hukum internasional menentukan hak dan kewajiban negara-negara dalam berbagai konteks, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum.
-
Menciptakan Kepastian Hukum
Sumber hukum internasional memberikan kepastian hukum bagi negara-negara dan aktor-aktor internasional lainnya. Mereka membantu menghindari ketidakpastian dalam interpretasi hukum.
Sumber Hukum Internasional
Dalam hukum internasional, sumber-sumber hukum memiliki urutan dan peran tertentu yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional.
-
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah sumber hukum utama dalam hukum internasional. Perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis antara negara-negara yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang terlibat.
Perjanjian internasional sangat penting dalam menjaga perdamaian dan kerjasama antar negara-negara. Sebagai contoh, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik adalah salah satu perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antara negara-negara.
-
Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Meskipun saat ini kebiasaan internasional semakin berkurang karena banyaknya perjanjian-perjanjian yang menggantikannya, hukum kebiasaan tetap menjadi bagian penting dari hukum internasional.
Hukum kebiasaan ini muncul dari adat istiadat atau praktek – praktek negara, serta dapat diterima sebagai hukum oleh komunitas internasional.
Sebagai contoh, kebiasaan memberikan penghormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam merupakan salah satu contoh dari hukum kebiasaan internasional. -
Prinsip – Prinsip Umum tentang Hukum
Prinsip-prinsip umum tentang hukum adalah prinsip-prinsip dasar yang melandasi sistem hukum di seluruh dunia, termasuk dalam konteks hukum internasional.
Prinsip-prinsip ini pertama kali diperkenalkan oleh Statuta Pengadilan Internasional untuk Keadilan Internasional (PCIJ) dengan tujuan menghindari masalah “non liquet” (tidak ada hukum yang berlaku) dalam perkara yang dihadapkan pada hakim.
Prinsip-prinsip umum ini mencakup berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, perdata, dan lingkungan. Contoh dari prinsip-prinsip umum adalah prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati).
-
Keputusan-Keputusan Pengadilan atau Yurisprudensi Internasional
Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional juga menjadi sumber hukum tambahan dalam hukum internasional. Meskipun bukan sumber hukum utama, keputusan-keputusan ini memiliki peran penting dalam membantu membentuk norma-norma baru dalam hukum internasional.
Keputusan pengadilan ini digunakan oleh hakim untuk memperkuat argumentasi berdasarkan sumber hukum di atasnya. Contohnya dalam sengketa- sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional
-
Ajaran Para Ahli
Ajaran dari para ahli atau doktrin adalah sumber hukum tambahan yang bersifat subsidi. Ajaran para ahli ini adalah pendapat atau analisis yang disampaikan oleh para pakar hukum internasional.
Meskipun tidak mengikat, pendapat para ahli sering dikutip untuk memperkuat argumen dalam konteks hukum internasional. Namun, hakim tidak dapat memutus perkara berdasarkan opini para pakar ahli karena opini ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Contohnya Komisi hukum internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947