Syarat dan Tahapan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Setelah pengumuman ini, pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari setelah tanggal tersebut.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa peserta pemilu yang ingin mengajukan komplain atau keberatan terhadap hasil pemilu dapat mendaftarkan diri ke MK. KPU juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di MK.
Syarat dan Ketentuan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, gugatan sengketa Pemilu baik untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pilpres harus diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Berikut adalah rincian pasal terkait:
-
Pasal 474
- Gugatan sengketa Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD harus diajukan paling lambat 3 x 24 jam setelah diumumkan penetapan perolehan suara hasil
-
Pemilu oleh KPU.
- Pihak yang mengajukan gugatan memiliki waktu 3 x 24 jam untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan jika kurang lengkap.
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
-
Pasal 475
- Gugatan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
- Gugatan hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon.
- MK harus memutuskan perselisihan dalam waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya permohonan.
Tahapan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
-
Pengajuan permohonan sengketa Pemilu 2024 di MK dibuka pada 15 Februari hingga 23 Maret 2024.
-
Pencatatan permohonan dilakukan pada 17 April 2024.
-
Masa sidang sengketa Pemilu dilakukan pada 22 April hingga 29 April 2024, dengan rapat permusyawaratan hakim pada 30 April hingga 6 Mei 2024.
-
Pengucapan putusan sidang sengketa Pemilu dilakukan pada 7 Mei 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK telah mempersiapkan diri untuk menangani perselisihan hasil Pemilu 2024 dan memohon doa serta dukungan masyarakat agar MK dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Dengan adanya prosedur dan tahapan yang jelas, diharapkan penanganan sengketa hasil Pemilu dapat berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.