Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memegang peran penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Selain itu, mereka memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas mereka. Dengan pemahaman yang jelas mengenai tugas dan wewenang mereka, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
-
Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.
-
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
-
Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
-
Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
-
Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
-
Menyampaikan Keberatan
Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
-
Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
-
Melaksanakan Wewenang Lain
Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.
-
Ketentuan Koordinasi dan Konsultasi (Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020)
-
Koordinasi dengan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain,
-
Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain,
-
Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL,
-
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
-
Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
-
Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
-
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
-
Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
-
Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
-
Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
-
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
-
Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan