• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian DPRD, Tugas dan Wewenangnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pengertian DPRD, Tugas dan Wewenangnya

Pengertian DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1, merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memegang peran sentral sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 363 dan 364 dari Undang-Undang yang sama menjelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dipilih melalui pemilihan umum dan berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang menyelenggarakan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

Fungsi DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota memiliki beberapa fungsi yang mencirikan peran pentingnya dalam sistem pemerintahan daerah. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan menjadi fondasi utama:

  1. Fungsi Legislasi: Melibatkan pembentukan Peraturan Daerah bersama Bupati/Walikota.

  2. Fungsi Anggaran: Termanifestasi dalam pembahasan dan penetapan APBD bersama Bupati/Walikota.

  3. Fungsi Pengawasan: Mencakup pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah dan pelaksanaan APBD.

Wewenang dan Tugas DPRD

Wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota terdiri dari sejumlah aspek yang mendefinisikan perannya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Membentuk Peraturan Daerah
    Bersama bupati/walikota, DPRD menciptakan kerangka hukum di tingkat kabupaten/kota.
  2. Menetapkan RAPBD
    Melibatkan pembahasan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  3. Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD
    Menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  4. Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian
    Memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD kabupaten/kota memiliki ketentuan khusus terkait keanggotaannya, termasuk jumlah anggota, proses resmi peresmian, domisili, dan masa jabatan yang berlangsung selama lima tahun. Keanggotaan ini diresmikan melalui keputusan gubernur.

Hak DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak-hak tertentu untuk menjalankan fungsinya dengan efektif, antara lain:

  1. Hak Interpelasi
    Mencakup permintaan keterangan kepada bupati/walikota terkait kebijakan penting dan strategis pemerintah kabupaten/kota.
  2. Hak Angket
    Memberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat
    Memberikan ruang bagi DPRD untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan bupati/walikota atau kejadian luar biasa di daerah.

Kewajiban Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Selain hak, anggota DPRD kabupaten/kota juga memiliki kewajiban, termasuk:

  1. Meneguhkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

  2. Patuh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

  3. Berperan aktif dalam menjaga kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. Prioritas pada kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Tags: tugas dprd
Previous Post

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Next Post

Apa Itu Adagium Hukum Serta Contohnya

Next Post
apa itu adagium hukum serta contohnya

Apa Itu Adagium Hukum Serta Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 FAHUM - UMSU.