Pengertian DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1, merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memegang peran sentral sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pasal 363 dan 364 dari Undang-Undang yang sama menjelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dipilih melalui pemilihan umum dan berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang menyelenggarakan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
Fungsi DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota memiliki beberapa fungsi yang mencirikan peran pentingnya dalam sistem pemerintahan daerah. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan menjadi fondasi utama:
-
Fungsi Legislasi: Melibatkan pembentukan Peraturan Daerah bersama Bupati/Walikota.
-
Fungsi Anggaran: Termanifestasi dalam pembahasan dan penetapan APBD bersama Bupati/Walikota.
-
Fungsi Pengawasan: Mencakup pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah dan pelaksanaan APBD.
Wewenang dan Tugas DPRD
Wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota terdiri dari sejumlah aspek yang mendefinisikan perannya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Beberapa di antaranya adalah:
- Membentuk Peraturan Daerah
Bersama bupati/walikota, DPRD menciptakan kerangka hukum di tingkat kabupaten/kota. - Menetapkan RAPBD
Melibatkan pembahasan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah. - Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD
Menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. - Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian
Memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota memiliki ketentuan khusus terkait keanggotaannya, termasuk jumlah anggota, proses resmi peresmian, domisili, dan masa jabatan yang berlangsung selama lima tahun. Keanggotaan ini diresmikan melalui keputusan gubernur.
Hak DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak-hak tertentu untuk menjalankan fungsinya dengan efektif, antara lain:
- Hak Interpelasi
Mencakup permintaan keterangan kepada bupati/walikota terkait kebijakan penting dan strategis pemerintah kabupaten/kota. - Hak Angket
Memberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. - Hak Menyatakan Pendapat
Memberikan ruang bagi DPRD untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan bupati/walikota atau kejadian luar biasa di daerah.
Kewajiban Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Selain hak, anggota DPRD kabupaten/kota juga memiliki kewajiban, termasuk:
-
Meneguhkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
-
Patuh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
-
Berperan aktif dalam menjaga kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Prioritas pada kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.