Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Tidak hanya itu, negara juga memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, ada dua pengertian negara. Pertama, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Kemudian yang kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Tujuan Negara
-
Negara menciptakan hukum dan peraturan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
-
Melindungi hak-hak rakyatnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.
-
Meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dengan menyediakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
-
Menjalin hubungan dengan negara lain untuk kerjasama dan perdagangan.
Unsur Negara Terbentuknya Negara
-
Penduduk (Populasi)
Unsur negara pertama dan terpenting adalah keberadaan penduduk (populasi) yang menetap. Mereka bisa terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, dan budaya, namun memiliki kesadaran untuk bersatu sebagai satu kesatuan nasional.
Jumlah penduduk yang signifikan dibutuhkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang beragam dan berkontribusi terhadap kemajuan negara. Selain itu, diperlukan perasaan solidaritas dan identitas bersama yang kuat di antara penduduk untuk mendukung eksistensi negara.
-
Wilayah (Teritorial)
Unsur Negara yang membutuhkan wilayah (teritorial) yang jelas dan diakui sebagai batas-batas kedaulatannya. Wilayah ini dapat berupa daratan, perairan, dan ruang udara. Batasan wilayah yang pasti menjadi krusial untuk penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam, dan pertahanan keamanan nasional. Konsep ini terkait dengan prinsip “dominium” (kepemilikan) dan “imperium” (kewenangan) negara atas wilayahnya.
-
Pemerintahan (Gubernium)
Setiap negara memerlukan pemerintahan (gubernium) yang berfungsi sebagai lembaga yang mengatur dan mengurus kepentingan rakyat. Pemerintahan yang efektif menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Struktur pemerintahan yang efisien dan birokrasi yang bersih sangat dibutuhkan untuk memastikan berjalannya fungsi-fungsi tersebut secara optimal.
-
Kedaulatan (Potestas)
Unsur negara terakhir yaitu Kedaulatan. Konsep kedaulatan (potestas) merupakan unsur vital yang membedakan negara dengan entitas politik lainnya. Kedaulatan berarti negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan pihak asing.
Kedaulatan terbagi menjadi dua aspek, yaitu kedaulatan internal (kewenangan mengatur urusan di dalam negeri) dan kedaulatan eksternal (kewenangan menjalin hubungan internasional dengan negara lain). Pengakuan dari negara lain terhadap kedaulatan ini semakin memperkuat keberadaan negara di mata dunia.
Dengan memperhatikan unsur-unsur di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan suatu negara melibatkan kompleksitas yang melampaui sekadar batas-batas geografis